Dualisme 2 Rektor dan Ijazah Terancam Ilegal, Mahasiswa UCY Demonstrasi Bakar Ban
loading...
A
A
A
Berdasarkan data yang mereka miliki tenyata rektor ini yang menjabat kali ini tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak mengantongi SKHU dari Yayasan.
"SKHU itu didapat dari pengakatan oleh Yayasan yang sah. Karena tidak ada SKHU maka rektor ini ilegal," ujarnya.
Mahasiswa asal Flores ini mengungkapkan jika konflik dua kepemimpinan ini sudah terjadi sejak Oktober 2023 yang lain. Berbagai upaya telah mereka lakukan untuk mendapat kepastian hukum namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Oleh karena itu maka mahasiswa harus bergerak. Karena ketika hanya diam dan tidak bergerak maka ini akan berakibat fatal.
Hal itu karena jika rektor itu tidak memiliki legitimiasi hukum yang sah maka semua produk hukum yang dikeluarkan maka akan batal demi hukum termasuk salah satunya adalah ijazah mahasiswa nanti ketika lulus.
"Dan jika dibiarkan maka ijazah 5.000 mahasiswa dalam 5 tahun ke depan bakal ilegal,"tambah mahasiswa Fakultas Hukum ini.
Rektor UCY, Hery Kristiyanto mengakui jika ada konflik di dalam Yayasan Cokroaminoto ini. Konflik ini bermula dari ketidakpuasan seseorang atas terpilihnya dirinya sebagai rektor yang baru menggantikan Ciptasari Prabawanti. Di mana pihak yang tidak puas tersebut lantas mendirikan yayasan yang baru.
"Saya itu dipilih secara prosedural seluruh tahapan dilalui. Saya dipilih dan tidak pernah mencalonkan diri," ujarnya.
Terkait kepastian hukum, saat ini berbagai upaya telah mereka lakukan diantaranya melalui jalur hukum perdata, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Namun sampai saat ini memang belum ada keputusan.
"SKHU itu didapat dari pengakatan oleh Yayasan yang sah. Karena tidak ada SKHU maka rektor ini ilegal," ujarnya.
Mahasiswa asal Flores ini mengungkapkan jika konflik dua kepemimpinan ini sudah terjadi sejak Oktober 2023 yang lain. Berbagai upaya telah mereka lakukan untuk mendapat kepastian hukum namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Oleh karena itu maka mahasiswa harus bergerak. Karena ketika hanya diam dan tidak bergerak maka ini akan berakibat fatal.
Hal itu karena jika rektor itu tidak memiliki legitimiasi hukum yang sah maka semua produk hukum yang dikeluarkan maka akan batal demi hukum termasuk salah satunya adalah ijazah mahasiswa nanti ketika lulus.
"Dan jika dibiarkan maka ijazah 5.000 mahasiswa dalam 5 tahun ke depan bakal ilegal,"tambah mahasiswa Fakultas Hukum ini.
Rektor UCY, Hery Kristiyanto mengakui jika ada konflik di dalam Yayasan Cokroaminoto ini. Konflik ini bermula dari ketidakpuasan seseorang atas terpilihnya dirinya sebagai rektor yang baru menggantikan Ciptasari Prabawanti. Di mana pihak yang tidak puas tersebut lantas mendirikan yayasan yang baru.
"Saya itu dipilih secara prosedural seluruh tahapan dilalui. Saya dipilih dan tidak pernah mencalonkan diri," ujarnya.
Terkait kepastian hukum, saat ini berbagai upaya telah mereka lakukan diantaranya melalui jalur hukum perdata, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Namun sampai saat ini memang belum ada keputusan.
(shf)