Komnas Perlindungan Anak Minta Pendeta Hanny Dituntut Maksimal

Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
Komnas Perlindungan Anak Minta Pendeta Hanny Dituntut Maksimal
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait (tengah) saat bertemu awak media di Surabaya
A A A
SURABAYA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Hanny Layantara (HL). Pendeta di Gereja Happy Family Center (HFC) itu dianggap telah secara sadar dan berulang-ulang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait saat bertemu awak media di Surabaya, Rabu (12/8/2020). Menurut Arist, pihaknya terus memonitor kasus yang telah menyeret tokoh agama tersebut ke meja hijau.

(Baca juga: Sidang Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Hadirkan Saksi Ahli Psikologi )

“Kita terus mendorong agar tuntutan jaksa bisa maksimal. Kami mendengar, sangat perlu untuk jadi perhatian, karena tuntutannya tidak sesuai dengan perlakuan tindak pidana yang dilakukan HL, maka sebelum tuntutan dibacakan, kami mendorong agar pelaku bisa dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016. Bukan UU Nomor 35 Tahun 2014,” katanya.

Menutur Arist, jika menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU maka ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara jika menggunakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Baca juga: Haru, Dilepas Teman Sejawat Perawat Senior Terpapar COVID-19 Dimakamkan )

“Kejahatan yang dilakukan HL itu kejahatan luar biasa. Hukumannya harus maksimal karena tindakan pencabulan itu dilakukan berulang-ulang pada anak dibawah umur. Dan itu dilakukan secara sadar. HL ini predator extra ordinary. Bahkan bisa juga dihukum kebiri,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 264 KUHP.

Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)