Komnas Perlindungan Anak Minta Pendeta Hanny Dituntut Maksimal
Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait (tengah) saat bertemu awak media di Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Hanny Layantara (HL). Pendeta di Gereja Happy Family Center (HFC) itu dianggap telah secara sadar dan berulang-ulang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait saat bertemu awak media di Surabaya, Rabu (12/8/2020). Menurut Arist, pihaknya terus memonitor kasus yang telah menyeret tokoh agama tersebut ke meja hijau.
(Baca juga: Sidang Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Hadirkan Saksi Ahli Psikologi )
“Kita terus mendorong agar tuntutan jaksa bisa maksimal. Kami mendengar, sangat perlu untuk jadi perhatian, karena tuntutannya tidak sesuai dengan perlakuan tindak pidana yang dilakukan HL, maka sebelum tuntutan dibacakan, kami mendorong agar pelaku bisa dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016. Bukan UU Nomor 35 Tahun 2014,” katanya.
Menutur Arist, jika menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU maka ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait saat bertemu awak media di Surabaya, Rabu (12/8/2020). Menurut Arist, pihaknya terus memonitor kasus yang telah menyeret tokoh agama tersebut ke meja hijau.
(Baca juga: Sidang Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Hadirkan Saksi Ahli Psikologi )
“Kita terus mendorong agar tuntutan jaksa bisa maksimal. Kami mendengar, sangat perlu untuk jadi perhatian, karena tuntutannya tidak sesuai dengan perlakuan tindak pidana yang dilakukan HL, maka sebelum tuntutan dibacakan, kami mendorong agar pelaku bisa dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016. Bukan UU Nomor 35 Tahun 2014,” katanya.
Menutur Arist, jika menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU maka ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga :