Miris! Bocah Perempuan 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria Paruh Baya di Bekasi
Kamis, 20 Juni 2024 - 12:10 WIB
loading...
Bocah perempuan berusia 10 tahun di Kota Bekasi menjadi korban pencabulan pria paruh baya yang berusia 51 tahun. Foto/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Bocah perempuan berusia 10 tahun di Kota Bekasi menjadi korban pencabulan pria paruh baya yang berusia 51 tahun. Pihak keluarga korban didampingi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah mengatakan laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (18/6/2024). Kekerasan seksual ini diduga dilakukan oleh konsumen ibu korban yang sehari-hari memang berjualan kue keliling.
Baca juga: RPA Perindo Sulut Apresiasi Penyidik dan JPU Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Minahasa
"Komnas PA mengantarkan keluarga korban yaitu ibunya ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa ada dugaan anaknya mengalami kekerasan seksual itu dari pelanggan kue ibunya," ujar Lia Latifah, Kamis (20/6/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut kerap memberikan uang tunai sebesar Rp70 ribu kepada ibu korban. Pelaku kemudian berdalih hendak memeriksa korban layaknya pasien dan dokter agar anak korban bisa lepas dari pengawasan ibunya sementara.
Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah mengatakan laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (18/6/2024). Kekerasan seksual ini diduga dilakukan oleh konsumen ibu korban yang sehari-hari memang berjualan kue keliling.
Baca juga: RPA Perindo Sulut Apresiasi Penyidik dan JPU Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Minahasa
"Komnas PA mengantarkan keluarga korban yaitu ibunya ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa ada dugaan anaknya mengalami kekerasan seksual itu dari pelanggan kue ibunya," ujar Lia Latifah, Kamis (20/6/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut kerap memberikan uang tunai sebesar Rp70 ribu kepada ibu korban. Pelaku kemudian berdalih hendak memeriksa korban layaknya pasien dan dokter agar anak korban bisa lepas dari pengawasan ibunya sementara.
Lihat Juga :