Sidang Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Hadirkan Saksi Ahli Psikologi

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 10:57 WIB
loading...
Sidang Oknum Pendeta...
Juru bicara keluarga korban, Bethania di PN Surabaya, Sabtu (1/8/2020). (Foto :SINDONews/Hari Tambayong)
A A A
SURABYA - Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Pdt HL kembali digelar tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan sistem virtual. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi yang akan memaparkan kondisi kesehatan korban berinsial IW, yang tak lain jemaatnya sendiri.

Juru bicara keluarga korban, Bethania mengatakan sidang kelima ini saksi ahli psikologi akan memberikan keterangan dan memaparkan terkait kondisi korban akibat perbuatan terdakwa Pdt HL. "Saksi ini akan memaparkan secacara detail kondisi kesehatan korban setelah apa yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya," kata Hethania, Sabtu (1/8/2020). BACA JUGA : Taman Bunga Bukit Kapur Kian Eksotik di Tengah COVID-19

Dijelaskan Bethania, dari keterangan korban IW yang masih di bawah umur perbuatan cabul yang dialaminya terjadi dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2009. Perbuatan tersebut dilakukan 4 hingga 5 kali dalam sepekan. "Intensitas pencabulan cukup tinggi, dan baru berkurang di tahun 2011," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, atas perbuatannya terdakwa HL dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasar 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana. BACA JUGA : Ngeri! Belasan ABK Indonesia Tewas di Kapal China
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
Sidang Pembunuhan Anak...
Sidang Pembunuhan Anak Digelar, Keluarga Korban Tahlilal di Depan Pengadilan
Keroyok Pemuda yang...
Keroyok Pemuda yang Diduga Curi Ponsel hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Anak Bawah Umur
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
Rekomendasi
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved