Sidang Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Hadirkan Saksi Ahli Psikologi
loading...
A
A
A
SURABYA - Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Pdt HL kembali digelar tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan sistem virtual. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi yang akan memaparkan kondisi kesehatan korban berinsial IW, yang tak lain jemaatnya sendiri.
Juru bicara keluarga korban, Bethania mengatakan sidang kelima ini saksi ahli psikologi akan memberikan keterangan dan memaparkan terkait kondisi korban akibat perbuatan terdakwa Pdt HL. "Saksi ini akan memaparkan secacara detail kondisi kesehatan korban setelah apa yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya," kata Hethania, Sabtu (1/8/2020). BACA JUGA : Taman Bunga Bukit Kapur Kian Eksotik di Tengah COVID-19
Dijelaskan Bethania, dari keterangan korban IW yang masih di bawah umur perbuatan cabul yang dialaminya terjadi dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2009. Perbuatan tersebut dilakukan 4 hingga 5 kali dalam sepekan. "Intensitas pencabulan cukup tinggi, dan baru berkurang di tahun 2011," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, atas perbuatannya terdakwa HL dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasar 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana. BACA JUGA : Ngeri! Belasan ABK Indonesia Tewas di Kapal China
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Juru bicara keluarga korban, Bethania mengatakan sidang kelima ini saksi ahli psikologi akan memberikan keterangan dan memaparkan terkait kondisi korban akibat perbuatan terdakwa Pdt HL. "Saksi ini akan memaparkan secacara detail kondisi kesehatan korban setelah apa yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya," kata Hethania, Sabtu (1/8/2020). BACA JUGA : Taman Bunga Bukit Kapur Kian Eksotik di Tengah COVID-19
Dijelaskan Bethania, dari keterangan korban IW yang masih di bawah umur perbuatan cabul yang dialaminya terjadi dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2009. Perbuatan tersebut dilakukan 4 hingga 5 kali dalam sepekan. "Intensitas pencabulan cukup tinggi, dan baru berkurang di tahun 2011," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, atas perbuatannya terdakwa HL dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasar 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana. BACA JUGA : Ngeri! Belasan ABK Indonesia Tewas di Kapal China
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(zai)