3 Predator Seksual Anak di Taput Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Kata Komnas PA
loading...
A
A
A
TAPANULI UTARA - Tiga terduga predator kekerasan seksual terhadap seorang remaja di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) didakwa 15 tahun penjara.
Hal itu terungkap saat ketiga terduga predator yakni inisial BAS, APDH dan DH menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Taput, Siborong-borong, Rabu (12/10/2022).
Dalam dakwaannya disebutkan, ketiga terduga Predator itu telah melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan UU RI nomor 17 tahun 2016 ayat (2) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Setelah membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taput atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan ketiga terduga predator ini, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) memberikan apresiasi kepada JPU yang telah mendakwa secara cermat terhadap ketiga pelaku
"Kita berharap Majelis Hakim PN Tapanuli Utara yang menangani perkara kejahatan seksual ini mengabulkan dakwaan JPU," ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Kamis (13/10/2022).
Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan 3 orang pelaku ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga majelis hakim atas perkara ini pantas mengabulkan dakwaan Jaksa.
"Jangan main-main terhadap perkara kejahatan seksual terhadap anak ini. Korban saat ini menderita secara sosial dan mengalami stress dan depresi," tegas Arist.
Arist Merdeka Sirait meminta majelis hakim yang menangani perkara biadab ini jangan sampai masuk angin.
"Dari pengalaman empirik Komnas Perlindungan anak. Setiap kasus kejahatan seksual yang diadili selalu dihukum berat dan maksimal, dan diyakini tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.
Dikatakan Arist, tiga dari 10 orang terduga pelaku 7 diantara usia anak dibawah 15 tahun yang sudah dihukum PN Tapanuli Utara masing-masing 9 bulan dengan hukuman sosial diserahkan kepada Negara untuk mendapat pembinaan.
Hal itu terungkap saat ketiga terduga predator yakni inisial BAS, APDH dan DH menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Taput, Siborong-borong, Rabu (12/10/2022).
Dalam dakwaannya disebutkan, ketiga terduga Predator itu telah melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan UU RI nomor 17 tahun 2016 ayat (2) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Setelah membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taput atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan ketiga terduga predator ini, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) memberikan apresiasi kepada JPU yang telah mendakwa secara cermat terhadap ketiga pelaku
"Kita berharap Majelis Hakim PN Tapanuli Utara yang menangani perkara kejahatan seksual ini mengabulkan dakwaan JPU," ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Kamis (13/10/2022).
Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan 3 orang pelaku ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga majelis hakim atas perkara ini pantas mengabulkan dakwaan Jaksa.
"Jangan main-main terhadap perkara kejahatan seksual terhadap anak ini. Korban saat ini menderita secara sosial dan mengalami stress dan depresi," tegas Arist.
Arist Merdeka Sirait meminta majelis hakim yang menangani perkara biadab ini jangan sampai masuk angin.
"Dari pengalaman empirik Komnas Perlindungan anak. Setiap kasus kejahatan seksual yang diadili selalu dihukum berat dan maksimal, dan diyakini tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.
Dikatakan Arist, tiga dari 10 orang terduga pelaku 7 diantara usia anak dibawah 15 tahun yang sudah dihukum PN Tapanuli Utara masing-masing 9 bulan dengan hukuman sosial diserahkan kepada Negara untuk mendapat pembinaan.
(nic)