Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Karawang

Senin, 19 Juni 2023 - 13:53 WIB
loading...
Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Karawang
Ilustrasi suasana di sebuah tempat hiburan malam di jawa Barat.Foto/dok
A A A
KARAWANG - Maraknya tempat hiburan malam (THM) di Karawang sangat berpotensi terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

Polisi diminta tidak hanya fokus mengusut TPPO pekerja migran tapi juga THM yang sudah menyebar di pelosok Karawang. Kasus TPPO THM diduga lebih marak seiring pesatnya pembangunan di Karawang.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak (KPA), Wawan Wartawan mengatakan, tempat hiburan malam dan panti pijat sangat menjamur di Karawang. Dia meyakini kasus TPPO dari tempat hiburan malam banyak terjadi namun luput dari pengawasan.

"Bukan rahasia lagi jika masih ada anak dibawah umur dipekerjakan di tempat hiburang malam atau panti pijat. Pastinya itu dilakukan secara terselubung supaya tidang terbongkar. Itu tugas kepolisian yang harus mengusut dan menindaknya," kata Wawan, Senin (19/6/2023).

Baca juga: PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun

Menurut Wawan, adanya Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan TPPO harus diapresiasi sebebagi bentuk perhatian pemerintah memberantas TPPO.

Hanya saja TPPO bukan hanya terjadi di kalangan pekerja migran tapi justru yang lebih banyak diduga terjadi di THM dan panti pijat. "Justru saya meyakini kalau TPPO di THM lebih banyak terjadi," katanya.

Wawan mengatakan dari pengamatannya potensi TPPO dari THM dan panti pijat diduga marak terjadi. Namun karena dilakukan secara terselubung maka sulit untuk diungkap."Kepolisian bisa lebih mudah untuk membongkarnya, namun itupun perlu penanganan khusus," katanya.

Modus operandi kompolotan TPPO ini masuk ke desa-desa dan menawarkan pekerjaan sebagai pelayan restaurant. Namun setelah korbannya bersedia mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau bekerja dipanti pijat. Beberapa korban meski usianya masih muda atau dibawah 16 tahun namun karena pernah menikah maka sulit dijangkau hukum.

"Mereka berlindung dari aturan hukum buat anak dibawah umur tapi sudah pernah menikah. Modus seperti ini sudah sering digunakan sindikat TPPO," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)