Trik Pencuri Dermawan Sebelum Menjarah Rumah Mewah dan Membaginya ke Fakir Miskin
Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:37 WIB
loading...
Pencuri spesialis rumah kosong yang dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan, Mat Syafii (33) ternyata memiliki trik untuk memastikan rumah yang akan digasak benar-benar dalam kondisi tidak dihuni. Foto Ist
A
A
A
SEMARANG - Pencuri spesialis rumah kosong yang dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan, Mat Syafi'i (33) ternyata memiliki trik untuk memastikan rumah yang akan digasak benar-benar dalam kondisi tidak dihuni. Yakni memantau dari volume sampah di tempat dan lampu depan rumah.
Pemantauan itu, setidaknya dilakukan dalam waktu tiga hari. Apabila dalam volume sampah dalam waktu tidak hari tidak bertambah dan lampu depan rumah terus menyala, tersangka baru melancarkan aksinya. (Baca: Pemulung Mencuri di Rumah Mewah, Sebagian Uang Curian Dibagikan ke Fakir Miskin)
Trik tersebut terbilang jitu lantaran pencuri yang juga berprofesi sebagai pemulung itu sukses menggasak sembilan rumah mewah di Kota Semarang. Namun kini warga Bologarang, Penawangan, Kabupaten Grobogan itu meringkuk dipenjara setelah dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan.
Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung Kistopo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Yayuk Suwartini (61) pemilik rumah mewah di bilangan Jalan Erlangga Barat IV No 19 Pleburan, Semarang Selatan yang melaporkan rumahnya dibobol pencuri pada 7 Juli 2020.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya personil Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. (Baca juga: Mayat Wanita Tergantung di Dinding Truk Ternyata Istri Muda Pengusaha Kayu)
Pemantauan itu, setidaknya dilakukan dalam waktu tiga hari. Apabila dalam volume sampah dalam waktu tidak hari tidak bertambah dan lampu depan rumah terus menyala, tersangka baru melancarkan aksinya. (Baca: Pemulung Mencuri di Rumah Mewah, Sebagian Uang Curian Dibagikan ke Fakir Miskin)
Trik tersebut terbilang jitu lantaran pencuri yang juga berprofesi sebagai pemulung itu sukses menggasak sembilan rumah mewah di Kota Semarang. Namun kini warga Bologarang, Penawangan, Kabupaten Grobogan itu meringkuk dipenjara setelah dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan.
Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung Kistopo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Yayuk Suwartini (61) pemilik rumah mewah di bilangan Jalan Erlangga Barat IV No 19 Pleburan, Semarang Selatan yang melaporkan rumahnya dibobol pencuri pada 7 Juli 2020.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya personil Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. (Baca juga: Mayat Wanita Tergantung di Dinding Truk Ternyata Istri Muda Pengusaha Kayu)
Lihat Juga :