3 Pembacok Aktivis GMNI Sukabumi Raya Dibekuk Polisi di Bekasi dan Karawang

Rabu, 07 Februari 2024 - 14:48 WIB
loading...
3 Pembacok Aktivis GMNI Sukabumi Raya Dibekuk Polisi di Bekasi dan Karawang
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan aktivis GMNI. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 3 terduga pelaku penganiaya 2 anggota aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional (Indonesia GMNI) Sukabumi Raya. Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Dua orang berinisial DD (21), BMG (21) masih tercatat sebagai mahasiswa dan RMF (23) berprofesi sebagai buruh harian lepas. Para terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota Sukabumi akibat kasusnya viral di media sosial.

Mereka akhirnya dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Minggu (4/2/2024) dan Senin (5/2/2024). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, korban berinisial RZ (21) mengalami luka sobek di bagian leher kanan, kepala sebelah kiri dan luka-luka memar di bagian dahi sebelah kiri.



Sedangkan korban AAM (15) luka sobek di bagian kepala sebelah kanan dan bagian lengan kiri atas bawah. “Pelaku DD membacok korban ke arah tangan dan kepala korban menggunakan senjata tajam jenis corbek kecil,” kata Ari.

Masih kata Kapolres, kemudian BMG memukul korban ke bagian punggung dan wajah korban lebih dari satu kali menggunakan tangan kosong. Terduga pelaku RMF, melakukan penusukan ke arah leher menggunakan pisau jenis karambit (badik).

“Aksi tersebut lakukan kerana para pelaku tidak terima terhadap perlakuan korban. Sebelumnya ketika para terduga pelaku menanyakan tempat biliard di Capitol Plaza kepada korban, saat menjawab oleh salah satu pelaku merangkul korban akan tetapi oleh korban ditepis sehingga para pelaku langsung melakukan pengeroyokan," ujar Ari.

Lebih lanjut Ari mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DD dan BMG tanggal 4 Februari 2024 pukul 23.00 WIB di Kabupaten Karawang. Kemudian terduga pelaku RMF ditangkap pada beberapa jam kemudian, 5 Februari 2024 pukul 03.00 WIB di Kabupaten Bekasi.



"Barang bukti yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis corbek, 1 bilah senjata tajam jenis pisau karambit. Pasal yang diterapkan, Pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," ujar Ari.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)