Tunggakan PBB di Salatiga Tembus Rp15 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:30 WIB
loading...
Tunggakan PBB di Salatiga Tembus Rp15 Miliar
Nilai Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2) di Salatiga yang belum tertagih (tunggakan) dari wajib pajak mencapai Rp15 miliar.(Foto/ilustrasi)
A A A
SALATIGA - Nilai Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2) di Salatiga yang belum tertagih (tunggakan) dari wajib pajak hingga saat ini mencapai Rp15 miliar.

Tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan sejumlah wajib pajak PBB beberapa tahun sebelumnya hingga sekarang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Adhi Isnanto menjelaskan, setelah Kantor Pajak Pratama Salatiga melimpahkan pengelolaan PBB-P2 pada 2014 lalu, pengelolaan pajak tersebut menjadi tanggungjawab Pemkot Salatiga termasuk penagihan tunggakan para wajib pajak.(BACA JUGA: Joe Biden Tunjuk Kamala Harris Jadi Cawapres)

"Hingga saat ini, nilai nominal tunggakan PBB-P2 yang belum tertagih mencapai Rp15 miliar. Kami terus berupaya untuk melakukan penagihan," terangnya, Rabu (12/8/2020).

Guna meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan, Pemkot Salatiga pada masa pandemi COVID-19 ini memberikan diskon sebesar 50% pada Juli lalu. Program tersebut mampu menyerap dana dari wajib pajak sebesar Rp6 miliar. (BACA JUGA: Bupati Aceh Singkil dan Istrinya Positif COVID-19)

"Kami optimis, serapan PBB akan terus bertambah dan mengingat diskon masih berlaku hingga bulan September, meski besaran diskon berbeda," katanya.

Dia menyatakan, program insentif pajak dalam hal keringanan membayar PBB ini mengacu kepada kebijakan dari pusat tentang pajak yang harus diikuti oleh daerah di saat pandemi COVID-19. "Untuk itu BKD Salatiga menerapkan diskon PBB untuk periode Juli besar 50%, Agustus sebesar 30% dan September 10%," tandasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)