Selebgram Adelia Terima Nafkah Rp40 Juta Per Bulan dari Suaminya Pengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Kamis, 01 Februari 2024 - 18:38 WIB
loading...
A A A
JPU Kejari Bandarlampung mendakwa Adelia Putri Salma terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas keterlibatan suaminya yang menjadi pengendali narkoba dari balik jeruji besi.

Jaksa menambahkan, barang mewah yang sudah dibeli Adelia pun saat ini sudah disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, dia jerat dengan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman penjara 20 tahun.



"Bahwa perbuatan terdakwa Adelia Putri Salma sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap JPU.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Adelia kemudian berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk mengajukan eksepsi.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5075 seconds (0.1#10.140)