Selebgram Adelia Terima Nafkah Rp40 Juta Per Bulan dari Suaminya Pengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandarlampung atas keterlibatannya dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Pada perkaranya, Adelia didakwa pasal pencucian uang yang berasal dari suaminya, David alias Kadapi yang menjadi salah satu pengendali narkoba dengan total uang mencapai Rp3,67 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Eka Aftarini disebutkan, Adelia kerap menerima uang hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya, Kadapi.
Dari hasil barang bukti uang yang tersimpan dalam 4 rekening miliknya, Adelia menerima uang lebih dari Rp3,67 miliar. Adelia disebut menerima uang dari Kadapi sebesar Rp40 juta setiap bulannya.
"Bahwa uang bulanan yang terdakwa Adelia Putri Salma terima rutin setiap 2 minggu sekali dari Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp15-20 juta," ungkap JPU Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan, Selasa (30/1/2024).
"Bahwa dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari Kadapi digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa serta dibelikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, dan emas," sambungnya.
Eka menuturkan, uang tersebut dikirim oleh suami Adelia bernama Kadapi yang merupakan seorang narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan yang menjadi pengendali jaringan Fredy Pratama.
Pada perkaranya, Adelia didakwa pasal pencucian uang yang berasal dari suaminya, David alias Kadapi yang menjadi salah satu pengendali narkoba dengan total uang mencapai Rp3,67 miliar.
Baca Juga
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Eka Aftarini disebutkan, Adelia kerap menerima uang hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya, Kadapi.
Dari hasil barang bukti uang yang tersimpan dalam 4 rekening miliknya, Adelia menerima uang lebih dari Rp3,67 miliar. Adelia disebut menerima uang dari Kadapi sebesar Rp40 juta setiap bulannya.
"Bahwa uang bulanan yang terdakwa Adelia Putri Salma terima rutin setiap 2 minggu sekali dari Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp15-20 juta," ungkap JPU Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan, Selasa (30/1/2024).
"Bahwa dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari Kadapi digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa serta dibelikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, dan emas," sambungnya.
Eka menuturkan, uang tersebut dikirim oleh suami Adelia bernama Kadapi yang merupakan seorang narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan yang menjadi pengendali jaringan Fredy Pratama.