Selebgram Adelia Terima Nafkah Rp40 Juta Per Bulan dari Suaminya Pengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Kamis, 01 Februari 2024 - 18:38 WIB
loading...
Selebgram Adelia Terima Nafkah Rp40 Juta Per Bulan dari Suaminya Pengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma menjalani sidang perdana di PN Bandarlampung atas keterlibatannya dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandarlampung atas keterlibatannya dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Pada perkaranya, Adelia didakwa pasal pencucian uang yang berasal dari suaminya, David alias Kadapi yang menjadi salah satu pengendali narkoba dengan total uang mencapai Rp3,67 miliar.



Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Eka Aftarini disebutkan, Adelia kerap menerima uang hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya, Kadapi.

Dari hasil barang bukti uang yang tersimpan dalam 4 rekening miliknya, Adelia menerima uang lebih dari Rp3,67 miliar. Adelia disebut menerima uang dari Kadapi sebesar Rp40 juta setiap bulannya.



"Bahwa uang bulanan yang terdakwa Adelia Putri Salma terima rutin setiap 2 minggu sekali dari Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp15-20 juta," ungkap JPU Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan, Selasa (30/1/2024).

"Bahwa dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari Kadapi digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa serta dibelikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, dan emas," sambungnya.



Eka menuturkan, uang tersebut dikirim oleh suami Adelia bernama Kadapi yang merupakan seorang narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan yang menjadi pengendali jaringan Fredy Pratama.

JPU Kejari Bandarlampung mendakwa Adelia Putri Salma terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas keterlibatan suaminya yang menjadi pengendali narkoba dari balik jeruji besi.

Jaksa menambahkan, barang mewah yang sudah dibeli Adelia pun saat ini sudah disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, dia jerat dengan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman penjara 20 tahun.



"Bahwa perbuatan terdakwa Adelia Putri Salma sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap JPU.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Adelia kemudian berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk mengajukan eksepsi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3956 seconds (0.1#10.140)