Polda NTB Amankan 2 Tersangka Sindikat Penggelapan Mobil

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:07 WIB
loading...
Polda NTB Amankan 2 Tersangka Sindikat Penggelapan Mobil
Polda NTB Amankan 2 Tersangka Sindikat Penggelapan Mobil. Foto/iNewsTV/Hari Kasidi
A A A
MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat , mengamankan dua tersangka sindikat pelaku penggelapan mobil di sebuah hotel di Jalan Panca Usaha, Kota Mataram .

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga unit mobil jenis toyota Avanza milik rent car yang sudah digadaikan sebesar Rp30 juta per unitnya. Modus pelaku meyakinkan para korbannya untuk membeli tokek seharga miliaran rupiah. (Baca juga: Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Lombok Barat Ricuh, 5 Orang Ditahan )

Para tersangka berinisial PIH alias IRH (25), wiraswasta, alamat sesuai KTP merupakan warga Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan telah menetap di Kota Mataram. (Baca juga: Jadi Bandar Narkoba Pengacara di Mataram Dibekuk Polda NTB )

Tersangka berikutnya, SHM alias HM (41), sopir, warga Dusun Terate, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Keduanya ditangkap polisi, setelah dilaporkan menggelapkan sebanyak lima unit mobil rent car.

Modus operandi pelaku tergolong unik. Yaitu menggadaikan mobil sewaan sebesar Rp30 juta per unitnya dengan meyakinkan para korbannya untuk membeli tokek seharga mililaran rupiah.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, dari pengembangan penyidikan polisi, tersangka diduga merupakan sindikat pelaku penggelapan mobil rent car dan telah beraksi cukup lama.

Menurut pengakuan para tersangka, sudah ada 5 unit mobil rent car di wilayah kota mataram yang berhasil digelapkan. Namun 2 unit lainnya sudah berhasil diambil pemiliknya dengan cara ditebus ke perima gadai.

Polisi sudah mengantongi identitas tersangka lainnya yang berhasil kabur dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjar paling lama 4 tahun.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)