Ketua Golkar Kota Sukabumi Dinonaktifkan, Diduga Gadaikan Mobil Rental

Jum'at, 31 Maret 2023 - 00:00 WIB
loading...
Ketua Golkar Kota Sukabumi Dinonaktifkan, Diduga Gadaikan Mobil Rental
DPD Partai Golkar Jabar menonaktifkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang diduga melakukan penggelapan mobil rental. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - DPD Partai Golkar Jawa Barat langsung menonaktifkan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, JA yang tersangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil sewaan.

Setelah menonaktifkan JA yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Golkar Jabar juga menunjuk Phinera Wijaya sebagai Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Phinera merupakan Anggota DPRD Jabar sekaligus Wakil Ketua Partai Golkar Jabar.

Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara mengatakan, penunjukan Phinera berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SKEP-114/GOLKAR/2023 tertanggal 30 Maret 2023.


"Jadi hari ini kita sudah menonaktifkan sodara JA dan menunjuk Phinera Wijaya sebagai Pelaksana Tugas," kata Iswara saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Iswara menegaskan, penunjukan Phinera sebagai Plt Ketua Partai Golkar Kota Sukabumi merupakan penegasan bahwa DPD Partai Golkar Kota Sukabumi tetap berjalan melaksanakan program-program dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.



"Ini juga untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan baik hal-hal rutin atau yang sudah diprogramkan oleh Golkar Kota Sukabumi dalam hasil Musda dan Rakerda," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya merasa prihatin atas penangkapan yang menimpa JA bersama satu orang tersangka lainnya berinisial H (34). Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Pajero milik penyewaan mobil di Cijagra, Kota Bandung.



"Kami DPD Golkar Jabar prihatin terhadap apa yang terjadi atau menimpa JA. Selanjutnya kami menghormati proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Disinggung soal pemberian bantuan hukum dari DPD Partai Golkar Jabar, Iswara menyebut akan mempertimbangkan hal itu. Pasalnya, kasus yang menimpa JA adalah masalah pribadi.

"Apabila diminta oleh pihak keluarga yang bersangkutan kita akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)