Gelapkan Mobil Sewaan, ASN di Ogan Komering Ulu Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
OGAN KOMERING ULU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, berinisial MIA (42) ditangkap Unit reskrim Polsek Baturaja Timur. ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum tersebut, ditangkap polisi karena menggelapkan mobil sewaan.
Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu, AKP Budhi Santoso mengatakan, tersangka yang merupakan warga Jalan Musi IX No. 66 Blok Q Way Hitam RT 1 RW 7 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang tersebut, ditangkap atas laporan korban bernama Dahlan (40) warga Jalan KH Hasyim Azhari RT 14 RW 4 No. 0093 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dari laporan korban, pelaku penggelapan mobil sewaan tersebut mendatangi rumah korban pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, untuk menyewa mobil korban selama 30 hari. Pelaku mengaku, mobil tersebut digunakan untuk keperluan kantor tempatnya bekerja.
"Pelaku ini datang ke rumah korban untuk menyewa mobil korban, dengan biaya sewa Rp300 ribu per hari. Melihat status pelaku merupakan ASN, korban percaya dan menyerahkan mobilnya ke pelaku. Namun ternyata sampai sekarang mobil milik korban tersebut belum dikembalikan oleh pelaku," ungkap Budhi.
Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Budhi, petugas Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Baturaja Timur, Iptu Bagus Randhika langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku penggelapan tersebut saat berada di rumah orang tuanya.
"Pelaku penggelapan ini ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Kapten Rahman Hamidi Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan selanjutnya tersangka dibawa menuju Polsek Baturaja Timur, untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP," pungkasnya.
Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu, AKP Budhi Santoso mengatakan, tersangka yang merupakan warga Jalan Musi IX No. 66 Blok Q Way Hitam RT 1 RW 7 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang tersebut, ditangkap atas laporan korban bernama Dahlan (40) warga Jalan KH Hasyim Azhari RT 14 RW 4 No. 0093 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dari laporan korban, pelaku penggelapan mobil sewaan tersebut mendatangi rumah korban pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, untuk menyewa mobil korban selama 30 hari. Pelaku mengaku, mobil tersebut digunakan untuk keperluan kantor tempatnya bekerja.
"Pelaku ini datang ke rumah korban untuk menyewa mobil korban, dengan biaya sewa Rp300 ribu per hari. Melihat status pelaku merupakan ASN, korban percaya dan menyerahkan mobilnya ke pelaku. Namun ternyata sampai sekarang mobil milik korban tersebut belum dikembalikan oleh pelaku," ungkap Budhi.
Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Budhi, petugas Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Baturaja Timur, Iptu Bagus Randhika langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku penggelapan tersebut saat berada di rumah orang tuanya.
"Pelaku penggelapan ini ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Kapten Rahman Hamidi Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan selanjutnya tersangka dibawa menuju Polsek Baturaja Timur, untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP," pungkasnya.
(eyt)