Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota mengamankan anggota oknum anggota dewan berinisial IRT (42). Warga Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi diamankan karena diduga terlibat penggelapan mobil .
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan pihaknya melakukan pengungkapan dugaan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo yang menimbulkan kerugian hingga Rp367 juta. Dalam kasus tersebut diamankan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT.
"Memang betul, pada hari Rabu kemarin sekira pukul 18.15 WIB, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (18/5/2023).
Terduga pelaku lanjut Ari, diamankan setelah pihaknya menerima Laporan Polisi (LP) dari DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor memberikan keterangan kepada polisi, terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan modus yang dilakukan terduga pelaku, adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor.
"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ujar Yanto.
Baca: Bejat! Sopir Setubuhi Siswi dalam Bus saat Antar ke Sekolah.
Setelah ada penolakan dari bank, lanjut Yanto, maka pelapor lalu mengadukan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, dan berdasarkan laporan tersebut, lalu Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan upaya penyidikan selanjutnya.
"Hingga saat ini, terduga pelaku berinisial IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Yanto.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan pihaknya melakukan pengungkapan dugaan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo yang menimbulkan kerugian hingga Rp367 juta. Dalam kasus tersebut diamankan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT.
"Memang betul, pada hari Rabu kemarin sekira pukul 18.15 WIB, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (18/5/2023).
Terduga pelaku lanjut Ari, diamankan setelah pihaknya menerima Laporan Polisi (LP) dari DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor memberikan keterangan kepada polisi, terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan modus yang dilakukan terduga pelaku, adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor.
"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ujar Yanto.
Baca: Bejat! Sopir Setubuhi Siswi dalam Bus saat Antar ke Sekolah.
Setelah ada penolakan dari bank, lanjut Yanto, maka pelapor lalu mengadukan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, dan berdasarkan laporan tersebut, lalu Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan upaya penyidikan selanjutnya.
"Hingga saat ini, terduga pelaku berinisial IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Yanto.
(nag)