Terlibat Penipuan Modus Pembelian Tanah Kavling, Pria di Malang Diringkus Polisi

Jum'at, 26 Januari 2024 - 13:22 WIB
loading...
Terlibat Penipuan Modus Pembelian Tanah Kavling, Pria di Malang Diringkus Polisi
Tersangka penipuan bermodus jual beli tanah kavling. Foto/Ist
A A A
MALANG - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli tanah kavling yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Satu tersangka, Ardian Nugroho (43), berhasil diamankan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari korban, Tedik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan keberhasilan aparat dalam menangani tindakan penipuan di sektor properti.Laporan korban, Tedik, diterima oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada tanggal 14 Desember 2023. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Ardian Nugroho di Jalan Papa Biru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada akhir pekan lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa Ardian Nugroho menawarkan perumahan dan tanah kavling yang disebut Pesona Krajan kepada korban. Tedik tertarik dengan tawaran tersebut dan memutuskan untuk membeli kavling tanah senilai Rp 335 juta.

"Korban memilih sistem pembayaran in-house untuk kavling tanah Pesona Krajan, mencicil pembayaran selama 12 bulan terhitung sejak 11 Agustus 2021," ucap Danang Yudanto.



Proses cicilan berjalan lancar, tetapi setelah pembayaran lunas, Tedik meminta Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka. Namun, tersangka selalu mengelak dan hanya memberikan janji palsu.

"Setelah menyelidiki, ternyata tanah yang dijual oleh tersangka, masih tercatat atas nama Suwarlikani," terangnya.

Merasa menjadi korban penipuan, Tedik melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Malang Kota. Setelah menerima laporan, polisi mengambil langkah hukum dan menetapkan Ardian Nugroho sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang merasa menjadi korban atas penipuan tersebut, bisa segera membuat laporan kepada kami. Berdasarkan informasi yang kami terima, masih ada beberapa orang yang menjadi korban dari aksi tersangka," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)