Terlibat Penipuan Modus Pembelian Tanah Kavling, Pria di Malang Diringkus Polisi
Jum'at, 26 Januari 2024 - 13:22 WIB
loading...
Tersangka penipuan bermodus jual beli tanah kavling. Foto/Ist
A
A
A
MALANG - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli tanah kavling yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Satu tersangka, Ardian Nugroho (43), berhasil diamankan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari korban, Tedik.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan keberhasilan aparat dalam menangani tindakan penipuan di sektor properti.Laporan korban, Tedik, diterima oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada tanggal 14 Desember 2023. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Ardian Nugroho di Jalan Papa Biru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada akhir pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa Ardian Nugroho menawarkan perumahan dan tanah kavling yang disebut Pesona Krajan kepada korban. Tedik tertarik dengan tawaran tersebut dan memutuskan untuk membeli kavling tanah senilai Rp 335 juta.
"Korban memilih sistem pembayaran in-house untuk kavling tanah Pesona Krajan, mencicil pembayaran selama 12 bulan terhitung sejak 11 Agustus 2021," ucap Danang Yudanto.
Baca Juga: Crazy Rich Malang Juragan 99 Laporkan Putra Siregar Terkait Kasus Dugaan Penipuan, Ini Kata Polisi
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan keberhasilan aparat dalam menangani tindakan penipuan di sektor properti.Laporan korban, Tedik, diterima oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada tanggal 14 Desember 2023. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Ardian Nugroho di Jalan Papa Biru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada akhir pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa Ardian Nugroho menawarkan perumahan dan tanah kavling yang disebut Pesona Krajan kepada korban. Tedik tertarik dengan tawaran tersebut dan memutuskan untuk membeli kavling tanah senilai Rp 335 juta.
"Korban memilih sistem pembayaran in-house untuk kavling tanah Pesona Krajan, mencicil pembayaran selama 12 bulan terhitung sejak 11 Agustus 2021," ucap Danang Yudanto.
Baca Juga: Crazy Rich Malang Juragan 99 Laporkan Putra Siregar Terkait Kasus Dugaan Penipuan, Ini Kata Polisi
Lihat Juga :