Asyik Ngamar di Kosan Pasangan Selingkuh Kepergok Satpol PP
loading...
A
A
A
BOJONEGORO - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro Jawa Timur melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di Jalan Lisman Bojonegoro yang diduga dijadikan tempat mesum. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat karena tempat kos tersebut kerap dijadikan praktek mesum.
Petugas Satpol PP Bojonegoro Benny Subiakto mengatakan, satu persatu kamar diperiksa hasilnya petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, Selasa malam (11/8/2020). (Baca: Ony- Antok Diprediksi jadi Pasangan Tunggal di Pilkada Ngawi 2020)
“Keduanya langsung diamankan ke kantor Satpol PP saat dimintai keterangan ternyata masing-masing sudah berkeluarga alias pasangan selingkuh,” kata Benny Subiakto, Rabu (12/8/2020).Saat dibawa ke kantor Satpol PP suami dari pelaku melakukan video call namun sang istri yang tertangkap sedang selingkuh ini tidak berani mengangkat telepon. (Baca juga : Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel) “Untuk memberikan efek jera keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomer 15 tahun 2015 tentang keamanan dan ketertiban umum,” tandasnya.
Petugas Satpol PP Bojonegoro Benny Subiakto mengatakan, satu persatu kamar diperiksa hasilnya petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, Selasa malam (11/8/2020). (Baca: Ony- Antok Diprediksi jadi Pasangan Tunggal di Pilkada Ngawi 2020)
“Keduanya langsung diamankan ke kantor Satpol PP saat dimintai keterangan ternyata masing-masing sudah berkeluarga alias pasangan selingkuh,” kata Benny Subiakto, Rabu (12/8/2020).Saat dibawa ke kantor Satpol PP suami dari pelaku melakukan video call namun sang istri yang tertangkap sedang selingkuh ini tidak berani mengangkat telepon. (Baca juga : Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel) “Untuk memberikan efek jera keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomer 15 tahun 2015 tentang keamanan dan ketertiban umum,” tandasnya.
(sms)