Tiga Penculik dan Penyekap Gadis Asal Gresik Dibekuk Polisi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:44 WIB
loading...
Tiga Penculik dan Penyekap Gadis Asal Gresik Dibekuk Polisi
Tiga pelaku penculikan dan penyekapan gadis asal Gresik saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga pelaku penculikan yang menyekap WNP (23) asal Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik bersih dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tiga pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu diantaranya, IB (29) HKM (40) dan ZN (30). Ketiganya adalah warga Dusun Klabaan Laok, Kelurahan/Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep. (Baca juga: Enam Penculik ABG Diringkus Polres Pasuruan )

Sementara seorang pelaku lain, MQ, berstatus Daftar Pencarian Orang (DP) dan kini masih dalam pengejaran petugas. Ketiga pelaku itu ditangkap di rumahnya masing-masing di Sumenep, pada Senin (10/8/2020) sore. (Baca juga: Culik Remaja dan Minta Tebusan Rp100 M, 4 Anggota BNN Gadungan Diciduk )

“Peristiwa penculikan ini terjadi pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 16.49 WIB di Jalan HR. Muhammad atau tepatnya di pintu keluar Graha Family Blok YY Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020).

Penyekapan terhadap korban, kata dia, terjadi pada Selasa (4/8/2020) pukul 23.00 WIB hingga Senin (10/8/2020) didalam kamar milik MH warga Dusun Brakas Daya, Kelurahan/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kasus penculikan ini, tersangka IB ingin menikahi korban walaupun korban tidak mau dan juga tidak disetujui oleh orang tua korban,” kata dia.

Dia mengatakan, di kamar milik MH, korban dilarang untuk keluar. Bahkan, oleh tersangka IB, korban juga dipaksa untuk berhubungan badan. Jika korban menolak, IB mengancam tidak akan memulangkan korban. Atas perbuatannya, selain memproses MH pemilik rumah, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan atau pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

“Dalam kasus ini kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti bukti rekaman CCTV, tiga buah handphone, satu unit sepeda motor dan sejumlah bukti lain,” pungkas Sudamiran.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3932 seconds (0.1#10.140)