Polemik Pembangunan SPBU, Dewan Minta Pemerintah Tak Khianati Rakyat
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Polemik pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Jalan Samratulangi Bulukumba belum menemui titik terang. Bahkan DPRD meminta pemeritah tidak mengkhianati rakyat karena izin pembangunan.
Anggota DPRD Bulukumba Muhammad Bakti, membuka kejanggalan penerbitan izin pembangunan SPBU itu. Ia mengaku, tak menyalahkan pengusaha SPBU, melainkan lurah, camat, hingga dinas terkait yang memberikan izin pembangunannya.
Sementara di sisi lain ada berkas yang dinilai tidak sesuai, seperi misalnya penerbitan izin tetangga.
"Yang salah adalah kenapa bisa terbit izin pembangunan, sementara tidak ada izin dari tetangga yang terkena dampak. Ada apa dengan pemerintah?," kata Bakti, Selasa, (11/08/2020).
Warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan SPBU tersebut, hingga saat ini terus mengadu ke DPRD. Legislator Gerindra ini mengaku, pihaknya pun heran pemerintah takut menghentikan proses pembangunan SPBU yang masih berpolemik tersebut.
Belum lagi, dari temuan Bakti, pembangunan kantor SPBU dalam izin yang keluar hanya satu lantai, namun yang dibangun dua lantai.
"Nah, ini juga yang soal bangunannya. Izinnya hanya satu lantai, tapi faktanya mereka membangun dua lantai. Pemerintah harus turun tangan, jangan hanya menghianati rakyat," tegas Bakti.
Sebelumnya, Legislator Golkar Bulukumba Juandy Tandean, meminta pembangunan SPBU tersebut dihentikan sementara. Pasalnya, pembangunan SPBU tersebut dinilai tidak menghargai DPRD yang sementara mencari jalan keluar atas polemik ini.
"Pembangunannya harus dihentikan, ini tidak menghargai DPRD. Pemda jangan takut sama pemilik SPBU," kata Juandy.
Juandy menginginkan, pemberhentian sementara dilakukan karena DPRD sementara mencari solusi dengan warga yang bermukim di sekitar lokasi. Karena percuma pembangunan dilanjutkan, jika tidak memenuhi kriteria perizinan, maka SPBU tersebut ia pastikan tidak bisa digunakan.
"Biarkan prosesnya berjalan dulu, rekomendasi kan sudah jelas, kita mencari solusi dulu dengan tetangga sekitar. Kalau tidak ada persetujuan mohon maaf, biar 10 lantai SPBU-nya tetap harus kita tutup," pungkasnya.
Anggota DPRD Bulukumba Muhammad Bakti, membuka kejanggalan penerbitan izin pembangunan SPBU itu. Ia mengaku, tak menyalahkan pengusaha SPBU, melainkan lurah, camat, hingga dinas terkait yang memberikan izin pembangunannya.
Sementara di sisi lain ada berkas yang dinilai tidak sesuai, seperi misalnya penerbitan izin tetangga.
"Yang salah adalah kenapa bisa terbit izin pembangunan, sementara tidak ada izin dari tetangga yang terkena dampak. Ada apa dengan pemerintah?," kata Bakti, Selasa, (11/08/2020).
Warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan SPBU tersebut, hingga saat ini terus mengadu ke DPRD. Legislator Gerindra ini mengaku, pihaknya pun heran pemerintah takut menghentikan proses pembangunan SPBU yang masih berpolemik tersebut.
Belum lagi, dari temuan Bakti, pembangunan kantor SPBU dalam izin yang keluar hanya satu lantai, namun yang dibangun dua lantai.
"Nah, ini juga yang soal bangunannya. Izinnya hanya satu lantai, tapi faktanya mereka membangun dua lantai. Pemerintah harus turun tangan, jangan hanya menghianati rakyat," tegas Bakti.
Sebelumnya, Legislator Golkar Bulukumba Juandy Tandean, meminta pembangunan SPBU tersebut dihentikan sementara. Pasalnya, pembangunan SPBU tersebut dinilai tidak menghargai DPRD yang sementara mencari jalan keluar atas polemik ini.
"Pembangunannya harus dihentikan, ini tidak menghargai DPRD. Pemda jangan takut sama pemilik SPBU," kata Juandy.
Juandy menginginkan, pemberhentian sementara dilakukan karena DPRD sementara mencari solusi dengan warga yang bermukim di sekitar lokasi. Karena percuma pembangunan dilanjutkan, jika tidak memenuhi kriteria perizinan, maka SPBU tersebut ia pastikan tidak bisa digunakan.
"Biarkan prosesnya berjalan dulu, rekomendasi kan sudah jelas, kita mencari solusi dulu dengan tetangga sekitar. Kalau tidak ada persetujuan mohon maaf, biar 10 lantai SPBU-nya tetap harus kita tutup," pungkasnya.
(agn)