Terungkap! Santri di Blitar Tewas Dikeroyok 17 Orang, Dipukuli Pakai Kayu dan Sapu

Selasa, 09 Januari 2024 - 06:35 WIB
loading...
Terungkap! Santri di Blitar Tewas Dikeroyok 17 Orang, Dipukuli Pakai Kayu dan Sapu
17 santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditetapkan tersangka penganiayaan. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Sebanyak 17 santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditetapkan tersangka penganiayaan. Mereka diduga mengeroyok santri berinisial MA (14) hingga meninggal dunia.

Terungkap, MA yang terluka parah pada kepala dan tubuh, dihajar ramai-ramai dengan kabel setrika, gagang kayu dan sapu.”17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal, Senin (8/1/2024).

Santri MA meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024) setelah 5 hari koma di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar. MA diketahui dikeroyok oleh rekan-rekannya sesama santri di Ponpes Kalipang Sutojayan pada Selasa (2/1/2024) malam.



Pengeroyokan yang berujung kematian itu dipicu uang hilang. MA dituduh yang mencuri. Persoalan di lingkungan ponpes itu diketahui mencuat pada Desember 2023 lalu. Saat itu berhasil didamaikan.

Namun entah apa yang terjadi pada Selasa malam (2/1/2024) persoalan mencuat kembali dan berakhir dengan pengeroyokan. MA yang dalam keadaan babak belur dan tak sadarkan diri dilarikan ke RS Aulia, namun langsung dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Pihak keluarga baru mengetahui peristiwa yang terjadi pada Rabu (2/1/2024). Setelah koma selama 5 hari, santri MA mengembuskan nafas terakhirnya. Menurut Febby pengeroyokan oleh para tersangka dilakukan dengan memakai kabel setrika, gagang kayu dan sapu.

”Pengeroyokan menggunakan kabel seterika, gagang kayu dan sapu,” terangnya.



Penetapan 17 santri sebagai tersangka tidak diikuti dengan penahanan. Sebab para tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Mereka masih berusia 14-15 tahun. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.



Pihak orang tua juga telah menjaminkan diri kalau putra mereka tidak akan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya. Secara hukum 17 santri yang telah ditetapkan tersangka itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar Hendik Budi Yuantoro meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian itu. “Harus diusut tuntas. Siapapun yang terbukti terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)