Pukuli Dokter, Ketua dan Dua Angota LSM GMBI Ditahan Polda Jatim
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banyuwangi, Subandik (37) bersama dua orang anggotanya, Mathari (34) dan Hariyono (34) oleh Polda Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus pengeroyokan dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi, dr Kaharuddin Mirzani.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengungkapkan, ketiga tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Jatim. Mereka dijerat Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) ke1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. "Kita akan menindak tegas setiap orang yang melakukan tindak kekerasan. Apalagi itu didalam kompleks rumah sakit. Sebab rumah sakit harusnya aman, bersih karena di sana tempat-tempat orang sakit dirawat," katanya di Mapolda Jatim, Senin (10/8/2020).
Dia mengungkapkan, perkara ini bermula pada Senin (27/7/2020). Saat itu, sekitar pukul 22.30 WIB datang pasien dengan tujuan berobat di Unit Gawat Darurat (UG) RSUD Blambangan. Saat itu, yang menerima pasien adalah dr Yani. Sementara dr Kaharuddin Mirzani sedang menangani pasien lain. Dari hasil pemeriksaan dr Yani, pasien tersebut dinyatakan rawat jalan alias boleh pulang.
Sekitar pukul 23.50 WIB, datang gerombolan yang tidak dikenal oleh korban. Mereka menggunakan seragam lorek dengan jumlah sekitar 10 orang. Kemudian dengan nada kasar memasuki UGD.(Baca juga : Peredaran Sabu Seberat 3 Kg Asal Malaysia, Digagalkan Polda Jatim )
Gerombolan itu menanyakan kenapa paisen yang ditangani dr Yani dipulangkan. dr Yani kemudian menghampiri gerombolan tersebut yang berada di tempat dokter jaga. Kedatangan dr Kaharuddin Mirzani untuk menetralisir keadaan.
Setibanya di tempat dokter jaga, dr Kaharuddin Mirzani lantas dipukul dari belakang dan jatuh tersungkur. Saat jatuh, dirinya masih terus dihujani pukulan oleh gerombolan tersebut. Lantas ada seorang perawat berteriak dan mengatakan polisi akan segera datang. Akhirnya gerombolan tersebut berhenti memukuli korban.
"Akibat pukulan itu, korban sempat merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Korban pada 28 Juli kemudian melapor ke Polsek Banyuwangi," urai Pitra.(Baca juga : Gilang Tersangka 'Fetish Kain Jarik' Diperiksa Psikiater )
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengungkapkan, ketiga tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Jatim. Mereka dijerat Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) ke1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. "Kita akan menindak tegas setiap orang yang melakukan tindak kekerasan. Apalagi itu didalam kompleks rumah sakit. Sebab rumah sakit harusnya aman, bersih karena di sana tempat-tempat orang sakit dirawat," katanya di Mapolda Jatim, Senin (10/8/2020).
Dia mengungkapkan, perkara ini bermula pada Senin (27/7/2020). Saat itu, sekitar pukul 22.30 WIB datang pasien dengan tujuan berobat di Unit Gawat Darurat (UG) RSUD Blambangan. Saat itu, yang menerima pasien adalah dr Yani. Sementara dr Kaharuddin Mirzani sedang menangani pasien lain. Dari hasil pemeriksaan dr Yani, pasien tersebut dinyatakan rawat jalan alias boleh pulang.
Sekitar pukul 23.50 WIB, datang gerombolan yang tidak dikenal oleh korban. Mereka menggunakan seragam lorek dengan jumlah sekitar 10 orang. Kemudian dengan nada kasar memasuki UGD.(Baca juga : Peredaran Sabu Seberat 3 Kg Asal Malaysia, Digagalkan Polda Jatim )
Gerombolan itu menanyakan kenapa paisen yang ditangani dr Yani dipulangkan. dr Yani kemudian menghampiri gerombolan tersebut yang berada di tempat dokter jaga. Kedatangan dr Kaharuddin Mirzani untuk menetralisir keadaan.
Setibanya di tempat dokter jaga, dr Kaharuddin Mirzani lantas dipukul dari belakang dan jatuh tersungkur. Saat jatuh, dirinya masih terus dihujani pukulan oleh gerombolan tersebut. Lantas ada seorang perawat berteriak dan mengatakan polisi akan segera datang. Akhirnya gerombolan tersebut berhenti memukuli korban.
"Akibat pukulan itu, korban sempat merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Korban pada 28 Juli kemudian melapor ke Polsek Banyuwangi," urai Pitra.(Baca juga : Gilang Tersangka 'Fetish Kain Jarik' Diperiksa Psikiater )
(nun)