Ngeri! Ini Penampakan Senjata Geng Motor di Bandung, dari Samurai hingga Celurit

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:55 WIB
loading...
A A A
Para pelaku, tutur Kapolrestabes, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Kemudian, pada Rabu (27/12), tutur Kapolrestabes, polisi kembali mengamankan 27 anggota geng motor yang sedang berkumpul di Jalan Aceh dan diduga hendak menyerang geng motor lain.

"Dari 27 orang ini, ada sembilan orang di bawah umur. Sisanya dewasa," tutur Kapolrestabes.

Namun tidak didapati senjata tajam dari 27 anggota geng motor itu. Sebagai tindak lanjut, mereka dilakukan pembinaan dan akan dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Sartono mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama menjelang tahun baru.

"Saya harapkan kalian jangan lagi berbuat aneh-aneh di Kota Bandung. Kalau memang sudah melakukan tindak pidana dan ada pelanggaran pidananya maka kami akan proses hukum sampai ke pengadilan," ujarnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)