Diduga Nista Agama Islam, Kakek Apollinaris Darmawan Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:05 WIB
loading...
Diduga Nista Agama Islam,...
Kakek Apollinaris Darmawan dalam salah satu video penistaan yang diunggah di medis sosial. Foto/Tangkapan Layar Video Apollinaris
A A A
BANDUNG - Apollinaris Darmawan, pria lanjut usia berumur 71 ditangkap warga dan diserahkan ke polisi pada Sabtu (8/8/2020) malam. Apollinaris ditangkap karena diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam. Saat ini, Apollinaris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Video penangkapan Apollinaris di rumahnya oleh warga viral setelah beredar di media sosial. Warga menggeruduk rumah Apollinaris di Jalan Jatayu Dalam II Nomor 5 RT 001/RW010, Kelurahan Husein Sastra Negara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung , Jawa Barat. (BACA JUGA: Ini Kronologi Laka Maut Tol Cipali 8 Tewas, 1 Luka Berat dan 14 Luka Ringan )

Beruntung tak terjadi main hakim sendiri oleh warga terhadap Apolinaris, walaupun warga yang datang dan menangkapnya sempat emosi. Sebab, unggahan tulisan dan video Apollinaris di media sosial sangat menyakiti perasaan umat Islam. (BACA JUGA: Penista Agama di Karawang Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara )

Sebagian besar unggahan Apollinaris berisi tentang kecaman, penistaan, dan hinaan terhadap agama Islam, Nabi Muhammad SAW, dan Allah SWT. (BACA JUGA: Penista Agama Asal Pandeglang Divonis 5 Tahun Penjara )

Anggota Polsek Cicendo dan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolrestabes Bandung. Jika tidak, bisa saja masyarakat tersulut emosi dan melakukan kekerasan terhadap pria gaek kelahiran Jakarta tersebut.

Diduga Nista Agama Islam, Kakek Apollinaris Darmawan Ditangkap

KasatReskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari laporan warga yang diterima Polsek Cicendo bahwa ada sekelompok orang mendatangi kediaman tersangka pada Sabtu (8/8/2020) malam.

"Jadi Sabtu malam, kami bersama warga mengamankan pelaku atas nama Apolinaris Darmawan agar tidak ada main hakim sendiri. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan karena memposting kata-kata yang menistakan agama Islam," kata AKBP Galih di ruang kerjanya, Senin (10/8/2020).

Setelah diamankan, barulah warga membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Atas laporan Polisi tersebut, pelaku diperiksa secara intensif terkait postingan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Selain tangkapan layar unggahan tulisan, ujar Kasatreskrim, penyidik juga mengamankan beberapa video yang diunggah tersangka di media sosial sebagai barang bukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4448 seconds (0.1#10.140)