Diduga Nista Agama Islam, Kakek Apollinaris Darmawan Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:05 WIB
loading...
A A A
AKBP Galih mengemukakan, tersangka Apollinaris pernah dijebloskan ke tahanan akibat perbuatan , melakukan penistaan terhadap agama Islam. Setelah tiga tahun menjalani hukuman, Apolinaris bebas dengan program asimilasi.

Diketahui pada 2016 silam, Apollinaris dilaporkan oleh Fadli Zon,yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, Apollinaris menerbitkan buku kontroversial berjudul, "Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi."

Namun setelah bebas pada Mei 2020 lalu, Apollinaris bukannya jera, malah mengulangi perbuatannya, melakukan penistaan terhadap agama Islam. "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki ideologi atau pandangan lain. Jadi itu dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial baik tulisan maupun video," ujar Kasatreskrim.

Akibat ulahnya itu, kakek Apollinaris dijerat Pasal 45a ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
(awd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)