Penista Agama Asal Pandeglang Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 30 April 2018 - 18:31 WIB
Penista Agama Asal Pandeglang Divonis 5 Tahun Penjara
Penista Agama Asal Pandeglang Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
PANDEGLANG - Majelis Hakim Pengdailan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial facebook, Arnoldy Bahari.

Majelis hakim yang dipimpin Koni Hartanto menilai warga Ciakdu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, golongan dan ras.

Arnoldy juga dinyatakan melanggar Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp100 juta subsider hukuman penjara selama 6 bulan kurungan," kata Koni saat membacakan vonis, Senin (30/4/2018).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum, sehingga terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan banding. Selama proses persidangan, kondisi di luar pengadilan ratusan ormas mengawal proses jalannya persidangan. Personel kepolisan tetap siaga mengamankan masa yang ingin penista agama diberikan hukuman berat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4542 seconds (0.1#10.140)