Penista Agama di Karawang Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 18 Desember 2017 - 16:13 WIB
Penista Agama di Karawang...
Penista Agama di Karawang Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
A A A
KARAWANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, yang dipimpin Surachmat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa penista agama, Aking Saputra, Senin (18/12/2017). Putusan hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis itu, Aking Saputra menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU yang dipimpin Lia Pratiwi menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Aking terbukti melanggar Pasal 156 A tentang Ppenodaan Agama. Salah satu yang meringankan terdakwa karena terdakwa mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada masyarakat Karawang. Selama persidangan, Aking dinilai tidak memberi keterangan berbelit-belit sehingga persidangan berjalan lancar.

Majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk melakukan perlawanan hukum ke jejang peradilan yang lebih tinggi. Namun, Aking hanya diam saja sehingga majelis hakim berikan waktu satu minggu untuk terdakwa mempertimbangkannya.

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian yang berjaga sejak pagi. Ratusan masyarakat dari berbagai elemen ormas Islam ikut hadir dalam persidangan tersebut.

Begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, pengunjung sidang langsung meneriakkan takbir. Mereka sepertinya puas atas vonis tersebut. Sejumlah ormas Islam di Karawang mengikuti persidangan sejak awal pembacaan dakwaan hingga vonis hakim.

Sementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum Kejari Karawang, Lia Pratiwi mengatakan masih harus melaporkan vonis majelis hakim kepada pimpinannya. "Hakim memberi waktu buat kami selama satu minggu. Kami harus laporkan kepada pimpinan terkait hasil sidang putusan ini,” kata Lia.

Sekadar mengingatkan, terdakwa Aking sekitar April 2017 dan dalam waktu yang lain secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.

Pada 18 Mei terdakwa menggunakan handphone kembali membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi "Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).

Kemudian terdakwa juga menulis status di akun facebooknya: "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati".
(rhs)
Berita Terkait
Imbas Isu SARA, Wagub...
Imbas Isu SARA, Wagub DKI: Perizinan Holywings Dicabut, Tak Bisa Dibuka Lagi
Diterpa Isu Keagamaan,...
Diterpa Isu Keagamaan, Bupati Cellica Minta Warga Karawang Jaga Kerukunan
Polri Bantah Isu Yahya...
Polri Bantah Isu Yahya Waloni Meninggal Dunia
Heboh Pernyataan Wabup...
Heboh Pernyataan Wabup Sidoarjo, Ketua DPC ISRI: Sidoarjo Rumah Kebangsaan Bersama
Contoh Penerapan Nilai-Nilai...
Contoh Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dari Gambar Bermuara...
Dari Gambar Bermuara Isu SARA
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved