Pembunuh Besan di Musi Rawas, Pelaku Emosi Gegara Anaknya Ditikam Korban
loading...
A
A
A
Dijelaskan Danu, peristiwa pembunuhan terhadap Herman alias Manda bermula saat Rizchi alias Riko yang merupakan menantu dari korban mendatangi rumah korban dengan maksud akan mengajak istri dan anaknya ke rumah orangnya.
“Riko ini masih tinggal satu rumah dengan mertuanya, namun saat itu korban melarang dan meminta bersabar dulu agar Riko tidak membawa anak dan istrinya karena baru sudah melahirkan, kemudian terjadi cekcok mulut antara Riko dan korban yang mengakibatkan Riko mengalami luka tusuk disamping dada sebelah kiri, dan menyelamatkan diri pulang ke rumah selanjutnya dilarikan ke RS Siti Aisyah,” jelas Danu.
Saat itu, tersangka Masuri sedang memanen buah petai dengan menggunakan pisau di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Mura.
Kemudian tersangka mendapat informasi lewat telepon yang pada intinya anaknya baru saja ditusuk oleh korban atau mertuanya. Setelah mendapat kabar itu tersangka langsung menuju rumah korban. Dan sesampainya di rumah korban, tersangka melihat korban sedang menelepon seseorang di dalam rumah.
“Tersangka ini langsung mencabut pisaunya, langsung menusuk korban dan mengenai perut bagian kanan korban, leher serta punggung belakang korban, sehingga korban langsung jatuh ke lantai. Lalu tersangka langsung melarikan diri, dan membuang senjata tajam (sajam) ke sungai Beliti,” katanya.
Selanjutnya tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka ditangkap di rumah keluarganya, di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Alhamdulillah saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, sehingga tersangka langsung dibawa ke Polres Mura guna menjalani proses hukum yang berlaku, dan modus operadinya tersangka melakukan aksinya karena tersulut emosi setelah mengetahui anak di tusuk oleh korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenankan pasal primer 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, kemudian lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
“Riko ini masih tinggal satu rumah dengan mertuanya, namun saat itu korban melarang dan meminta bersabar dulu agar Riko tidak membawa anak dan istrinya karena baru sudah melahirkan, kemudian terjadi cekcok mulut antara Riko dan korban yang mengakibatkan Riko mengalami luka tusuk disamping dada sebelah kiri, dan menyelamatkan diri pulang ke rumah selanjutnya dilarikan ke RS Siti Aisyah,” jelas Danu.
Saat itu, tersangka Masuri sedang memanen buah petai dengan menggunakan pisau di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Mura.
Kemudian tersangka mendapat informasi lewat telepon yang pada intinya anaknya baru saja ditusuk oleh korban atau mertuanya. Setelah mendapat kabar itu tersangka langsung menuju rumah korban. Dan sesampainya di rumah korban, tersangka melihat korban sedang menelepon seseorang di dalam rumah.
“Tersangka ini langsung mencabut pisaunya, langsung menusuk korban dan mengenai perut bagian kanan korban, leher serta punggung belakang korban, sehingga korban langsung jatuh ke lantai. Lalu tersangka langsung melarikan diri, dan membuang senjata tajam (sajam) ke sungai Beliti,” katanya.
Selanjutnya tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka ditangkap di rumah keluarganya, di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Alhamdulillah saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, sehingga tersangka langsung dibawa ke Polres Mura guna menjalani proses hukum yang berlaku, dan modus operadinya tersangka melakukan aksinya karena tersulut emosi setelah mengetahui anak di tusuk oleh korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenankan pasal primer 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, kemudian lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
(shf)