Pembunuh Besan di Musi Rawas, Pelaku Emosi Gegara Anaknya Ditikam Korban

Selasa, 26 Desember 2023 - 17:11 WIB
loading...
Pembunuh Besan di Musi...
Masuri, tersangka pembunuhan besannya, Herman alias Manda di Musi Rawas, Sumsel mengaku khilaf dan emosi usai anaknya ditikam korban. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI RAWAS - Masuri (54), tersangka pembunuhan besannya sendiri, Herman alias Manda (47) di Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku khilaf dan emosi. Dia melakukan penusukan terhadap Herman hingga akhirnya meninggal.

Sambil menghapus air matanya, Masuri menyesali perbuatannya di Polres Musi Rawas, Selasa (26/122023).

Baca juga: Tersinggung Ditanya Asmara dengan Anaknya, Pria Ini Bacok Calon Besan

Masuri mengaku tersulut emosi ketika mendengar kabar bahwa anak kandungnya berinisial RK yang merupakan menantu korban, ditikam oleh korban pada bagian rusuk kiri saat akan membawa anak dan istrinya ke rumah.



“Aku khilaf, pas dapat telepon dari keluarga bahwa RK ditusuk oleh mertuanya dan dilarikan ke RS Siti Aisyah, Lubuklinggau,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Musi Rawas.

Masuri juga menampik bahwa ia dan korban sudah tidak akur atau sudah ada perselisihan sebelum persitiwa berdarah tersebut. Kini ia menyesal dan siap menerima hukuman atas perbuatannya. Serta berharap anaknya tetap bersatu dengan istri dan anaknya.

"Aku itu tersulut emosi saat mendatangi rumah korban, setelah mendapat informasi anaknya ditikam oleh korban, dan melihat korban sedang duduk santai-santai sambil menelepon, secara langsung aku tusuk pada bagian perut, selanjutnya aku tidak ingat bagian mana lagi ditusuk,” jelas Masuri.

Baca juga: Sekeluarga di Bekasi Dibunuh Pakai Racun Pestisida

Sedangkan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Waka Polres Kompol Handoko dan Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menngungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di RT 03 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Dijelaskan Danu, peristiwa pembunuhan terhadap Herman alias Manda bermula saat Rizchi alias Riko yang merupakan menantu dari korban mendatangi rumah korban dengan maksud akan mengajak istri dan anaknya ke rumah orangnya.

“Riko ini masih tinggal satu rumah dengan mertuanya, namun saat itu korban melarang dan meminta bersabar dulu agar Riko tidak membawa anak dan istrinya karena baru sudah melahirkan, kemudian terjadi cekcok mulut antara Riko dan korban yang mengakibatkan Riko mengalami luka tusuk disamping dada sebelah kiri, dan menyelamatkan diri pulang ke rumah selanjutnya dilarikan ke RS Siti Aisyah,” jelas Danu.

Saat itu, tersangka Masuri sedang memanen buah petai dengan menggunakan pisau di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Mura.

Kemudian tersangka mendapat informasi lewat telepon yang pada intinya anaknya baru saja ditusuk oleh korban atau mertuanya. Setelah mendapat kabar itu tersangka langsung menuju rumah korban. Dan sesampainya di rumah korban, tersangka melihat korban sedang menelepon seseorang di dalam rumah.

“Tersangka ini langsung mencabut pisaunya, langsung menusuk korban dan mengenai perut bagian kanan korban, leher serta punggung belakang korban, sehingga korban langsung jatuh ke lantai. Lalu tersangka langsung melarikan diri, dan membuang senjata tajam (sajam) ke sungai Beliti,” katanya.

Selanjutnya tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka ditangkap di rumah keluarganya, di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Alhamdulillah saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, sehingga tersangka langsung dibawa ke Polres Mura guna menjalani proses hukum yang berlaku, dan modus operadinya tersangka melakukan aksinya karena tersulut emosi setelah mengetahui anak di tusuk oleh korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenankan pasal primer 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, kemudian lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Kecelakaan Maut 16 Tewas,...
Kecelakaan Maut 16 Tewas, Kasat Lantas Muratara: Korban Selamat Dievakuasi ke RS
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Berita Terkini
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved