Polisi Berlagak Bang Jago Jadi Tersangka dan Ditahan 30 Hari di Sel Khusus
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Bripka Edi Purwanto “bang jago” kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. Termasuk mengusut kepemilikan 2 kendaraan yang dimilikinya, Kamis (21/12/2023).
Diketahui setelah aksi jagoannya berupa pengancaman dengan senjata tajam (sajam) viral di media sosial (medsos) Bripka Edi Purwanto bukan hanya diperiksa atas aksinya.
Namun berimbas dengan diselidikinya dua kendaraan mewah yang dimiliki “bang jago” yakni mobil Toyota Alphard putih BG 999 ED dan Toyota Fortuner BG 99 ED yang diduga tidak menggunakan nomor polisi kendaraan asli.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, kendaraan yang bersangkutan diduga menggunakan pelat modifikasi. Propam saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan kepemilikan kendaraan tersebut.
"Kendaraannya akan diusut apakah milik yang bersangkutan atau bukan. Semua akan kami ungkap sekaligus bukan hanya masalah pengancamannya saja," katanya.
Bahkan kasus yang melibatkan Bripka Edi Purwanto telah menjadi atensi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, karena dinilai mencoreng citra institusi Polri.
"Bripka Edi juga tengah menjalani penahanan di sel khusus selama 30 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Diketahui setelah aksi jagoannya berupa pengancaman dengan senjata tajam (sajam) viral di media sosial (medsos) Bripka Edi Purwanto bukan hanya diperiksa atas aksinya.
Namun berimbas dengan diselidikinya dua kendaraan mewah yang dimiliki “bang jago” yakni mobil Toyota Alphard putih BG 999 ED dan Toyota Fortuner BG 99 ED yang diduga tidak menggunakan nomor polisi kendaraan asli.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, kendaraan yang bersangkutan diduga menggunakan pelat modifikasi. Propam saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan kepemilikan kendaraan tersebut.
"Kendaraannya akan diusut apakah milik yang bersangkutan atau bukan. Semua akan kami ungkap sekaligus bukan hanya masalah pengancamannya saja," katanya.
Bahkan kasus yang melibatkan Bripka Edi Purwanto telah menjadi atensi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, karena dinilai mencoreng citra institusi Polri.
"Bripka Edi juga tengah menjalani penahanan di sel khusus selama 30 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka," katanya.