Polisi Berlagak Bang Jago Jadi Tersangka dan Ditahan 30 Hari di Sel Khusus

Kamis, 21 Desember 2023 - 21:17 WIB
loading...
Polisi Berlagak Bang Jago Jadi Tersangka dan Ditahan 30 Hari di Sel Khusus
Bripka Edi Purwanto bang jago jadi tersangka dan ditahan selama 30 hari oleh Propam Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Foto/MPI/Era Neizma Widya
A A A
PALEMBANG - Bripka Edi Purwanto “bang jago” kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. Termasuk mengusut kepemilikan 2 kendaraan yang dimilikinya, Kamis (21/12/2023).

Diketahui setelah aksi jagoannya berupa pengancaman dengan senjata tajam (sajam) viral di media sosial (medsos) Bripka Edi Purwanto bukan hanya diperiksa atas aksinya.



Namun berimbas dengan diselidikinya dua kendaraan mewah yang dimiliki “bang jago” yakni mobil Toyota Alphard putih BG 999 ED dan Toyota Fortuner BG 99 ED yang diduga tidak menggunakan nomor polisi kendaraan asli.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, kendaraan yang bersangkutan diduga menggunakan pelat modifikasi. Propam saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan kepemilikan kendaraan tersebut.



"Kendaraannya akan diusut apakah milik yang bersangkutan atau bukan. Semua akan kami ungkap sekaligus bukan hanya masalah pengancamannya saja," katanya.

Bahkan kasus yang melibatkan Bripka Edi Purwanto telah menjadi atensi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, karena dinilai mencoreng citra institusi Polri.



"Bripka Edi juga tengah menjalani penahanan di sel khusus selama 30 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain itu juga korban pengancaman Dodi Tisna Amijaya (34) juga telah dijadwalkan untuk dimintai keterangannya. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan nasib dari Bripka Edi.

Ditambahkan Agus, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada Bripka Edi, termasuk kemungkinan dipecat dari institusi Polri akibat perbuatannya yang arogan layaknya “bang jago”.

Terlebih lagi Bripka Edi diduga telah mengancam warga dengan menggunakan sajam karena tidak terima saat mobil yang dikendarai anaknya bersenggolan dengan mobil korban.

"Kapolda sudah memerintahkan untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Terkait kemungkinan PTDH nanti setelah proses sidang," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3967 seconds (0.1#10.140)