Jelang Pemilu 2024, Forkopimda Se-Jatim Matangkan Koordinasi Antar Lembaga

Kamis, 21 Desember 2023 - 07:30 WIB
loading...
A A A
“Pemerintah pusat berkomitmen untuk menjaga stabilitas politik, menjamin ketersediaan anggaran, serta memastikan netralitas ASN dalam proses pemilu. Tertuang dalam surat edaran, Kemendagri RI menekankan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN, menjaga stabilitas keamanan, serta mendukung kelancaran distribusi logistik pemilu,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti potensi kerawanan di beberapa daerah, terutama Kabupaten Malang dan Kabupaten Kediri, serta menggarisbawahi peran strategis TNI dan Polri dalam mendukung keamanan pemilu.

Bersamaan, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, persiapan menyeluruh tidak hanya untuk Pemilu, Pilpres, dan Pileg, tetapi juga mengingatkan pentingnya kesiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru.

Ia menekankan perlunya sinergi antara formal dan informal leader serta memaparkan enam arahan Presiden Joko Widodo, termasuk menjaga kualitas pemilu, mempersingkat waktu kampanye, dan dukungan penuh terhadap KPU.

Selain itu, Khofifah mengajak seluruh Forkopimda untuk membangun hubungan harmonis di tingkat daerah guna menjaga ketenangan dan menangani potensi masalah dengan efektif. Baginya, peran strategis para pemimpin daerah, dari Gubernur hingga Lurah, dalam sosialisasi pemilu sangat penting.

“Pak Presiden memberikan arahan bahwa peran para Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pangdam, Danrem, Dandim, Kapolda, Kapolres, dan terus sampai Camat dan Lurah dalam mensosialisasikan ini penting sekali, Pemilu dan Pilkada Serentak yang akan datang harus disosialisasikan secara konferhensif”. terangnya.

Khofifah melanjutkan, dalam rangka mengatasi isu-isu strategis, upaya Pemprov Jawa Timur adalah dengan melakukan beberapa pelatihan pra paralegal, yang ditujukan untuk Kepala Desa dan Lurah.

Termasuk melibatkan Pemerintah Daerah dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai langkah strategis dalam mendukung partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024.

“Peran Pemerintah Daerah dalam Pilkada sesuai amanah Pasal 133 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemerintahan Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Kepada seluruh Bupati/Walikota kembali kami ingin menyampaikan yang belum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tolong disegrakan,” tutup Khofifah.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2243 seconds (0.1#10.140)