Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya
Minggu, 09 Agustus 2020 - 16:12 WIB
loading...
Polisi segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru mengaji di Kecamatan Biringkanayya Makassar. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru mengaji di Makassar terus berjalan, bahkan Jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar segera melakukan gelar perkra.
Saat ini polisi terus bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Oknum Guru Mengaji di Makassar Diduga Cabuli Muridnya
Menyusul merebaknya informasi kasus asusila yang umumnya dialami oleh bocah perempuan di bawah umur itu di media sosial, sejak Jumat, 7 Agustus 2020, lalu. Kini polisi sudah mendapatkan tiga laporan resmi, masing-masing korban berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9).
Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail mengungkapkan, sejauh ini pihaknya tengah menanti hasil visum rumah sakit dan asesmen psikolog di bawah naungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
"Kalau lengkap baru kita upayakan gelar perkara supaya cepat ada kepastian hukum. Sekarang sudah kita periksa dua pelapor dan tiga saksi pelapor. Yang diasesmen ada lima yang melapor ada tiga," ungkap Ismail, Minggu (9/8/2020).
Saat ini polisi terus bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Oknum Guru Mengaji di Makassar Diduga Cabuli Muridnya
Menyusul merebaknya informasi kasus asusila yang umumnya dialami oleh bocah perempuan di bawah umur itu di media sosial, sejak Jumat, 7 Agustus 2020, lalu. Kini polisi sudah mendapatkan tiga laporan resmi, masing-masing korban berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9).
Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail mengungkapkan, sejauh ini pihaknya tengah menanti hasil visum rumah sakit dan asesmen psikolog di bawah naungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
"Kalau lengkap baru kita upayakan gelar perkara supaya cepat ada kepastian hukum. Sekarang sudah kita periksa dua pelapor dan tiga saksi pelapor. Yang diasesmen ada lima yang melapor ada tiga," ungkap Ismail, Minggu (9/8/2020).
Lihat Juga :