Warga Riau Tipu Warga Yogyakarta, Janjikan Jadi Karyawan PLN

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 22:43 WIB
loading...
Warga Riau Tipu Warga Yogyakarta, Janjikan Jadi Karyawan PLN
Petugas menunjukkan tersangka yang membawa lari uang dan handphoe warga Yogyakarta, di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Sabtu (8/8/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pria berinisial RS (63), warga Pekanbaru, Riau, diamankan polisi setelah menipu warga Cokroksuman, Cokdoriningratan, Jetis, Yogyakarta, yang dijanjikan bisa menjadi karyawan PLN dengan membayar Rp1,050 juta. Selain itu, RS juga membawa kabur handphone korbanya.

(Baca juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai 1 Km )

Penipun itu terjadi di depan Komplek Yadhara, Jalan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman , Sabtu (25/7/2020). RS saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat, Sleman .

Kapolsek Depok Barat, Sleman , Kompol Rachmadiwanto mengatakan, kasus ini berawal saat RS kepada Sri Utama Iriani (50) mengatakan, dapat memasukan suamiya bekerja di PLN Jalan Kaliurang sebagai penjaga malam, syaratnya dengan membayar Rp1,050 juta. Warga Cokroksuman, Cokdoriningratan, Jetis, Sleman ,Yogyakarta, itupun tertarik.

Setelah ada kesepatanan mereka bertemu di depan kompleks Yaddara Babarasari, Caturttunggal, Sleman ,Sabtu (25/7/2020) penyerahan uangnya. Dalam kesempatan itu RS juga meminjam handphone korban. Tanpa curiga Sri Utami meminjaminya.

(Baca juga: Olly Dondokambey Didukung Perindo, Hary Tanoesoedibjo: Track Record Terbukti )

Mendapakan uang dan handphone RS pergi sebentar. Namun setelah ditunggu sampai lama RS tidak kembali. "Sadar sudah menjadi korban penipuan selanjutkan melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat ," kata Rachmadiwanto, Sabtu (8/8/2020).

Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan , di antaranya meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi yang dikumpulkan berhasil mengidentifikasikan keberadaann pelaku dan menangkapnya, Senin (27/7/2020).

"RS dalam kasus ini dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," terangnya. (Baca juga: Gadis Rohingnya Kabur Dari Tempat Pengungsian di Aceh )
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)