5 ASN Terinfeksi COVID-19, PN Surabaya Lockdown 2 Minggu
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sedikitnya sembilan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinyatakan reaktif hasil rapid tes. Terhadap sembilan ASN tersebut dilakukan tes swab. Hasilnya, lima di antaranya positif terinfeksi COVID-19 .
(Baca juga: Gadis Rohingnya Kabur Dari Tempat Pengungsian di Aceh )
PN Surabaya , akhirnya memutuskan untuk lockdown selama dua minggu. Penghentian layanan ini akan dimulai pada Senin (10/8/2020) hingga Senin (24/8/2020) mendatang.
"Pimpinan (ketua PN Surabaya ) melakukan penundaan semua pelayanan atau lockdown. Kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanannya, tetap akan dilayani," kata Humas PN Surabaya , Martin Ginting, Sabtu (8/8/2020).
Ginting mengungkapkan, pada Senin (3/8/2020) lalu, pihaknya melakukan rapid test secara mendadak pada seluruh karyawan pengadilan yang ada di Jalan Arjuno tersebut. Hasilnya, terdapat sembilan ASN yang dinyatakan reaktif.
(Baca juga: Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Muratara Ditembak Polisi )
Mereka kemudian menjalani swab sebagai tes lanjutan. Hasilnya, lima orang diantaranya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 . "Kami telah tiga kali melakukan rapid test untuk mencegah meluasnya wabah virus corona," imbuh Ginting.
Selain ke lima ASN positif COVID-19 tersebut, pihaknya juga mendapat informasi adanya seorang ASN dan seorang hakim yang telah dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 . Sehingga, total kini ada tujuh orang di lingkungan PN Surabaya, yang dinyatakan positif COVID-19 .
(Baca juga: Miris, Nenek Renta di Tasikmalaya Hidup dengan Ayam dan Kucing )
"Lima orang yang terpapar COVID-19 tersebut telah dirawat di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Satu orang isolasi mandiri dan satu orang hakim di rawat di RS di Jawa Barat," pungkas Ginting.
(Baca juga: Gadis Rohingnya Kabur Dari Tempat Pengungsian di Aceh )
PN Surabaya , akhirnya memutuskan untuk lockdown selama dua minggu. Penghentian layanan ini akan dimulai pada Senin (10/8/2020) hingga Senin (24/8/2020) mendatang.
"Pimpinan (ketua PN Surabaya ) melakukan penundaan semua pelayanan atau lockdown. Kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanannya, tetap akan dilayani," kata Humas PN Surabaya , Martin Ginting, Sabtu (8/8/2020).
Ginting mengungkapkan, pada Senin (3/8/2020) lalu, pihaknya melakukan rapid test secara mendadak pada seluruh karyawan pengadilan yang ada di Jalan Arjuno tersebut. Hasilnya, terdapat sembilan ASN yang dinyatakan reaktif.
(Baca juga: Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Muratara Ditembak Polisi )
Mereka kemudian menjalani swab sebagai tes lanjutan. Hasilnya, lima orang diantaranya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 . "Kami telah tiga kali melakukan rapid test untuk mencegah meluasnya wabah virus corona," imbuh Ginting.
Selain ke lima ASN positif COVID-19 tersebut, pihaknya juga mendapat informasi adanya seorang ASN dan seorang hakim yang telah dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 . Sehingga, total kini ada tujuh orang di lingkungan PN Surabaya, yang dinyatakan positif COVID-19 .
(Baca juga: Miris, Nenek Renta di Tasikmalaya Hidup dengan Ayam dan Kucing )
"Lima orang yang terpapar COVID-19 tersebut telah dirawat di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Satu orang isolasi mandiri dan satu orang hakim di rawat di RS di Jawa Barat," pungkas Ginting.
(eyt)