Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Muratara Ditembak Polisi

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 18:40 WIB
loading...
Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Muratara Ditembak Polisi
Anggota Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu, Muratara, Sumatera Selatan, berhasil membekuk buron kasus pembunuhan. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
MURATARA - Berakhir sudah pelarian tersangka Angga (30) warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kabupaten Muratara , selama dua tahun. Setelah berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu. Dan dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

(Baca juga: Miris, Nenek Renta di Tasikmalaya Hidup dengan Ayam dan Kucing )

Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya tersangka penembakan yang menewaskan Warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Rawas Ulu.

Kapolres Muratara , AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Rawas Ulu, AKP Ujang AR mengatakan, tersangka berhasil ditangkap Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah tim Satreskrim berhasil mengetahui tempat persembunyiannya di Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu. "Pelaku ditangkap saat bersembunyi disebuah pondok," kata Ujang AR, Sabtu (8/8/2020).

Dijelasakan oleh Ujang, saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan senjata tajam (sajam) dan akan melukai petugas, kerena membahayakan, maka di lakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka. "Tersangka terpaksa kita lumpuhkan, karena berusaha menyerang petugas," jelasnya.

(Baca juga: Warga Pleret Bantul Diduga Dianiaya Sampai Meninggal )

Dan Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Rupit Muratara guna diobati, setelahnya ia langsung diamankan di Polres Muratara untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2018 lalu sekitar pukul 18.20 WIB di jalan Poros Desa Surulangun, Kabupaten Muratara . Korbannya bernama Riko (20) warga Desa Surulangun, Kabupaten Muratara.

(Baca juga: Gadis Rohingnya Kabur Dari Tempat Pengungsian di Aceh )

Saat itu, pelapor mendapat kabar terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata api rakitan laras pendek yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap keponakan pelapor, yakni korban nama Riko yang bekerja sebagai supir.

Atas kejadian tersebut korban meninggal di tempat, karena mengalami luka tembak menggunakan senjata api rakitan dibagian kepala sebelah kanan atas dengan diameter kurang lebih 2 Cm.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)