Sejumlah Lurah di Jogja dan Paman Usman Laporkan Ade Armando ke Polda DIY

Kamis, 07 Desember 2023 - 15:32 WIB
loading...
A A A
Koordinator Paman Usman, Widihasto Wisana Putra menambahkan setelah kemarin ada kelompok masyarakat yang datang melaporkan Ade Armando, kini ada Lurah juga melakukan langkah yang sama dengan melaporkannya ke Polda.

Dia beralasan yang melaporkan adalah lurah karena lurah adalah pemangku keistimewaan di DIY. Di mana salah satu tugas pokok lurah adalah menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Tadi sudah diterima di SPKT sudah membuat laporan dan nanti kita tunggu saja prosesnya dari kepolisian Polda DIY, " tambahnya.

Kuasa dari LBH Arya Wiraraja, Mustofa mengatakan poin khusus pelaporan ini ada tiga poin di mana ada sembilan pasal ya g mendasari. Tiga poin itu adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks dan ketiga ujaran kebencian.

Pasal lainnya adalah undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jo KUHP pidana yaitu pasal 160 penghasutan terhadap penguasa, pasal 309, pasal 390, pasal 234,

"Titik poinnya adalah secara historis bukti tadi kita sudah lampirkan ada bukti video, bukti kutipan media dari tiktok dan lain-lain, ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi, "terangnya.

Menurutnya hal tersebut adalah ahistoris yang dilakukan oleh Ade Armando. Mustofa menduga jika Ade Armando sebagai akademisi intelektual itu paham dan dia meyakini hal tersebut.

Terlebih mereka semua sudah berdiskusi panjang dan Ade Armando itu sebenarnya paham, cuma sengaja untuk memprovokasi dan lain-lain. oleh karena itu pihaknya sebagai warga negara yang baik, sesuai undang-undang dasar pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum, mereka melaporkan Ade Armando.

"Harapannya nanti kesalahan Ade Armando benar-benar terbukti atau tidak agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," tambahnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)