Pengakuan Tomsir, Debt Collector yang Ditangkap Polda Jateng: Gaji Saya Rp20-30 Juta Per Bulan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Tomsir Benedictus Gultom alias TBG (46) merupakan salah satu dari 8 debt collector (DC) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Dia mengaku sudah 22 tahun bekerja sebagai DC.
Tomsir mengaku digaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan oleh pihak leasing yang mempekerjakannya.
“Saya kerja begini dari tahun 1999,” ungkap TBG yang punya alamat di Kota Bekasi, Jawa Barat, itu saat dihadirkan di depan wartawan di Markas Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dia mengaku, bersama teman-temannya kerap mendapatkan perintah dari atasannya melalui surat kuasa untuk menarik mobil dari kreditur macet.
Berbekal surat itulah, TBG berkeliling mencari sasarannya. Tak segan, dia bersama teman-temannya mengintimidasi hingga melakukan kekerasan demi mendapatkan mobil buruannya.
“Kalau saya pribadi digaji Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan dari atasan saya,” sambungnya.
Sementara, selain TBG, 7 tersangka lainnya adalah YM (23) warga Pedurungan Kota Semarang, PM (35) warga Pedurungan Kota Semarang, AB (30) warga Pedurungan Kota Semarang, ASL (39) warga Genuk, Kota Semarang dan MAA (27) warga Pedurungan Kota Semarang.
Tomsir mengaku digaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan oleh pihak leasing yang mempekerjakannya.
“Saya kerja begini dari tahun 1999,” ungkap TBG yang punya alamat di Kota Bekasi, Jawa Barat, itu saat dihadirkan di depan wartawan di Markas Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dia mengaku, bersama teman-temannya kerap mendapatkan perintah dari atasannya melalui surat kuasa untuk menarik mobil dari kreditur macet.
Berbekal surat itulah, TBG berkeliling mencari sasarannya. Tak segan, dia bersama teman-temannya mengintimidasi hingga melakukan kekerasan demi mendapatkan mobil buruannya.
“Kalau saya pribadi digaji Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan dari atasan saya,” sambungnya.
Sementara, selain TBG, 7 tersangka lainnya adalah YM (23) warga Pedurungan Kota Semarang, PM (35) warga Pedurungan Kota Semarang, AB (30) warga Pedurungan Kota Semarang, ASL (39) warga Genuk, Kota Semarang dan MAA (27) warga Pedurungan Kota Semarang.