Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria di Lampung Utara Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisal HE (41) warga Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara diringkus polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia tujuh tahun hingga tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi di kediaman korban. Tersangka memanfaatkan keadaan rumah korban yang sepi. Saat kejadian berlangsung, orang tua korban sedang mengais rezeki.
“Tersangka HE diduga telah tiga kali mencabuli korban. Pelaku sengaja mendatangi rumah korban, yang ketika itu rumah korban sepi,” kata Iptu Stefanus Boyoh, Minggu, (3/12/2023).
Boyoh melanjutkan, sebelum diamankan ke Mapolres, tersangka terlebih dulu ditangkap pihak keluarga korban. Itu terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mengancam korban. Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban mengadu pada orang tuanya,” kata dia.
Sementara itu, tersangka HE tidak mengakui jika telah mengancam korban dalam setiap aksinya. Ia berdalih hanya merayu korban sebelum melakukan perbuatan itu.
“Cuma satu kali. Lokasinya di dekat kandang kambing,” ujar HE saat menjalani pemeriksaan di Mapolres.
Perbuatan pelaku diancam dengan pasal pasal 81 dan atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi di kediaman korban. Tersangka memanfaatkan keadaan rumah korban yang sepi. Saat kejadian berlangsung, orang tua korban sedang mengais rezeki.
“Tersangka HE diduga telah tiga kali mencabuli korban. Pelaku sengaja mendatangi rumah korban, yang ketika itu rumah korban sepi,” kata Iptu Stefanus Boyoh, Minggu, (3/12/2023).
Boyoh melanjutkan, sebelum diamankan ke Mapolres, tersangka terlebih dulu ditangkap pihak keluarga korban. Itu terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mengancam korban. Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban mengadu pada orang tuanya,” kata dia.
Sementara itu, tersangka HE tidak mengakui jika telah mengancam korban dalam setiap aksinya. Ia berdalih hanya merayu korban sebelum melakukan perbuatan itu.
“Cuma satu kali. Lokasinya di dekat kandang kambing,” ujar HE saat menjalani pemeriksaan di Mapolres.
Perbuatan pelaku diancam dengan pasal pasal 81 dan atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hri)