Pencabulan di Lampung Utara Meningkat, Polisi Tengarai Pelaku Terpengaruh Video Dewasa
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Kasus pencabulan di Kabupaten Lampung Utara pada 2022 meningkat di banding tahun sebelumnya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lampung Utara mencatat 2021 terdapat 12 kasus sedangkan 2022 terdapat 31 kasus pencabulan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, dari pengakuan para pelaku faktor video pornografi yang membuat para pelaku terdorong melakukan pencabulan.
"Untuk perkara pencabulan yang telah selesai ada 9 perkara dan terdapat 22 perkara yang masih dalam proses," ujar Kasatreskrim, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Anak Kandung dan Menantu Gugat Orang Tua Gara-gara Utang
Eko Rendi mengatakan, usia korban dari usia 4 tahun hingga mendekati 18 tahun. Sementara usia pelaku pencabulan bervariasi. Ada yang masih pelajar, usia dewasa dan bahkan usia lanjut.
Dia melanjutkan utuk mencegah maraknya kasus pencabulan ini, pihaknya melakukan langkah preentif dan preventif. "Tentunya melakukan langkah pencegahan seperti diantaranya sosialisasi ke sekolah dan kegiatan sosialisasi pencegahan lainnya," kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dina Prawitarini mengatakan telah berupaya dengan melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya pencabulan
"Kami sifatnya melakukan pendampingan kepada korban pencabulan terutama anak dan tentunya langkah pencegahan pun kami gencarkan dengan sosialisasi serta langkah kongkritnya lainnya," ujar DinaDina
Pihaknya berharap peran orang tua juga sangat penting dalam hal pengawasan terhadap anak terutama dalam pergaulan dan penggunaan gadget. "Kami tetap konsen kedepannya melakukan pencegahan agar tidak ada lagi peningkatkan perkara pencabulan," kata dia.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, dari pengakuan para pelaku faktor video pornografi yang membuat para pelaku terdorong melakukan pencabulan.
"Untuk perkara pencabulan yang telah selesai ada 9 perkara dan terdapat 22 perkara yang masih dalam proses," ujar Kasatreskrim, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Anak Kandung dan Menantu Gugat Orang Tua Gara-gara Utang
Eko Rendi mengatakan, usia korban dari usia 4 tahun hingga mendekati 18 tahun. Sementara usia pelaku pencabulan bervariasi. Ada yang masih pelajar, usia dewasa dan bahkan usia lanjut.
Dia melanjutkan utuk mencegah maraknya kasus pencabulan ini, pihaknya melakukan langkah preentif dan preventif. "Tentunya melakukan langkah pencegahan seperti diantaranya sosialisasi ke sekolah dan kegiatan sosialisasi pencegahan lainnya," kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dina Prawitarini mengatakan telah berupaya dengan melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya pencabulan
"Kami sifatnya melakukan pendampingan kepada korban pencabulan terutama anak dan tentunya langkah pencegahan pun kami gencarkan dengan sosialisasi serta langkah kongkritnya lainnya," ujar DinaDina
Pihaknya berharap peran orang tua juga sangat penting dalam hal pengawasan terhadap anak terutama dalam pergaulan dan penggunaan gadget. "Kami tetap konsen kedepannya melakukan pencegahan agar tidak ada lagi peningkatkan perkara pencabulan," kata dia.
(msd)