Kanwil Kemenkumham Jatim Dalami Kasus Dugaan Diskriminasi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 23:23 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Jatim Dalami Kasus Dugaan Diskriminasi
Tim dari Kanwil Kemenkumham Jatim, saat mengunjungi Ponpes Imam Syafie di Tulungagung. Foto/Ist.
A A A
TULUNGAGUNG - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) merespon aduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran HAM. Yakni, dugaan diskrimasi dalam proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Masjid yang diajukan Yayasan Imam Syafi’e Tulungagung.

(Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba, 2 Wanita Cantik dan 2 Polisi Ditangkap )

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala, memimpin tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) melakukan koordinasi dan penggalian fakta di lapangan, Jumat (7/8/2020).

Subianta yang didampingi Kabid HAM Wiwit P Iswandari tim menggelar rapat koordinasi yang digelar di Lapas Tulungagung. Rapat tersebut dihadiri pihak-pihak terkait seperti Bidang Hukum Pemkab Tulungagung, Polres, Bakesbangpol, Kantor Kemenag, Dinas PMPTSP, Kecamatan Kedungwaru dan Kepala Desa Tapan. Termasuk juga Forum Kerukunan Umat Beragama.

Dalam rapat tersebut, Perwakilan Dinas PMPTSP Pemkab Tulungagung Rakhmad menjelaskan bahwa, IMB memang belum diterbitkan karena beberapa hal. Diantaranya, adalah kurangnya persyaratan administrasi dan teknis. "Karena kami anggap belum lengkap maka berkas tersebut kami kembalikan," katanya.

Selain itu dijelaskan pula bahwa berdasar Perda di Kabupaten Tulungagung ada aturan bahwa IMB tidak bisa diterbitkan apabila terjadi penolakan dari warga sekitar. (Baca juga: Ngebut di Tol Cipularang, Fortuner Tabrak Gadril Satu Tewas )

Setelah mendapatkan informasi, tim Yankumham melanjutkan kunjungan ke Ponpes Imam Syafi'e. Dalam kunjungan itu, tim diterima oleh ketua Yayasan Imam Syafi'e dan menjelaskan terkait alasan-alasan pengaduan yang disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Jatim.

(Baca juga: Satu Korban Pantai Gua Cemara Ditemukan Sudah Tak Bernyawa )

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menjelaskan bahwa, situasi saat ini belum memungkinkan untuk mediasi. Untuk itu, sementara ini pihaknya masih menggali fakta-fakta dari para pihak bersangkutan. "Informasi ini akan kita rapatkan lagi secara internal untuk menentukan langkah berikutnya," terangnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)