Kanwil Kemenkumham Jatim Dalami Kasus Dugaan Diskriminasi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 23:23 WIB
loading...
Tim dari Kanwil Kemenkumham Jatim, saat mengunjungi Ponpes Imam Syafie di Tulungagung. Foto/Ist.
A
A
A
TULUNGAGUNG - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) merespon aduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran HAM. Yakni, dugaan diskrimasi dalam proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Masjid yang diajukan Yayasan Imam Syafi’e Tulungagung.
(Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba, 2 Wanita Cantik dan 2 Polisi Ditangkap )
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala, memimpin tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) melakukan koordinasi dan penggalian fakta di lapangan, Jumat (7/8/2020).
Subianta yang didampingi Kabid HAM Wiwit P Iswandari tim menggelar rapat koordinasi yang digelar di Lapas Tulungagung. Rapat tersebut dihadiri pihak-pihak terkait seperti Bidang Hukum Pemkab Tulungagung, Polres, Bakesbangpol, Kantor Kemenag, Dinas PMPTSP, Kecamatan Kedungwaru dan Kepala Desa Tapan. Termasuk juga Forum Kerukunan Umat Beragama.
Dalam rapat tersebut, Perwakilan Dinas PMPTSP Pemkab Tulungagung Rakhmad menjelaskan bahwa, IMB memang belum diterbitkan karena beberapa hal. Diantaranya, adalah kurangnya persyaratan administrasi dan teknis. "Karena kami anggap belum lengkap maka berkas tersebut kami kembalikan," katanya.
(Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba, 2 Wanita Cantik dan 2 Polisi Ditangkap )
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala, memimpin tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) melakukan koordinasi dan penggalian fakta di lapangan, Jumat (7/8/2020).
Subianta yang didampingi Kabid HAM Wiwit P Iswandari tim menggelar rapat koordinasi yang digelar di Lapas Tulungagung. Rapat tersebut dihadiri pihak-pihak terkait seperti Bidang Hukum Pemkab Tulungagung, Polres, Bakesbangpol, Kantor Kemenag, Dinas PMPTSP, Kecamatan Kedungwaru dan Kepala Desa Tapan. Termasuk juga Forum Kerukunan Umat Beragama.
Dalam rapat tersebut, Perwakilan Dinas PMPTSP Pemkab Tulungagung Rakhmad menjelaskan bahwa, IMB memang belum diterbitkan karena beberapa hal. Diantaranya, adalah kurangnya persyaratan administrasi dan teknis. "Karena kami anggap belum lengkap maka berkas tersebut kami kembalikan," katanya.
Lihat Juga :