Terlibat Jaringan Narkoba, 2 Wanita Cantik dan 2 Polisi Ditangkap
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak enam orang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya , lantaran diduga sebagai jaringan narkoba. Dari enam orang tersebut, dua di antara merupakan oknum polisi. Yakni RZ (34) asal Madura, dan AG (36) asal Ponorogo. Sementara empat lainnya adalah MF (28), FT (21), MZ (18) dan LT (27). Keempatnya asal Surabaya.
(Baca juga: Ngebut di Tol Cipularang, Fortuner Tabrak Gadril Satu Tewas )
Penangkapan tersebut bermula saat petugas menangkap MF, FT dan MZ pada Selasa (21/7/2020) lalu. Dari hasil penggeledahan di rumah mereka di Jalan Demak, Kota Surabaya, petugas juga menemukan satu poket berisi 40 gram sabu dan tujuh butir pil ekstasi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah handphone yang berisi pesan singkat, pembicaraan tentang jual-beli dan antar paket sabu. "Pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba antar kota," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya , AKBP Memo Ardian, Jumat (7/8/2020).
MF kepada polisi mengatakan, dirinya sempat mengirimkan 14 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi kepada LT dan RZ melalui ojek online guna mengelabui pihak kepolisian. Barang haram itu dikirim atas perintah HR (suami FT).
"Keesokan harinya kami bergerak dan mengamankan tersangka LT dan kekasihnya RZ yang merupakan oknum anggota (polisi) di rumah kosnya Jalan Tambak Segaran," ungkapnya. (Baca juga: Satu Korban Pantai Gua Cemara Ditemukan Sudah Tak Bernyawa )
Setelah melakukan interogasi kepada keduanya, polisi menemukan fakta jika ada anggota polisi lain yang ikut terlibat. Petugas pun langsung melakukan pengejaran. Lalu pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di Ponorogo, petugas mengamankan AG, seorang oknum polisi yang diduga memiliki profesi sampingan sebagai pengedar narkoba .
RZ dan AG dihadiahi timah panas karena telah melawan saat akan ditangkap. "Kami tidak pandang bulu. Jika oknum tersebut melanggar, saya tidak segan–segan untuk segera menindak," tandas Memo. (Baca juga: Nganggur Akibat Pandemi COVID-19, Janda Muda Nekat Curi Ponsel )
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu paket narkotika jenis sabu seberat 40 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil ekstasi warna hijau, tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kg, dan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 26,88 gram.
(Baca juga: Ngebut di Tol Cipularang, Fortuner Tabrak Gadril Satu Tewas )
Penangkapan tersebut bermula saat petugas menangkap MF, FT dan MZ pada Selasa (21/7/2020) lalu. Dari hasil penggeledahan di rumah mereka di Jalan Demak, Kota Surabaya, petugas juga menemukan satu poket berisi 40 gram sabu dan tujuh butir pil ekstasi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah handphone yang berisi pesan singkat, pembicaraan tentang jual-beli dan antar paket sabu. "Pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba antar kota," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya , AKBP Memo Ardian, Jumat (7/8/2020).
MF kepada polisi mengatakan, dirinya sempat mengirimkan 14 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi kepada LT dan RZ melalui ojek online guna mengelabui pihak kepolisian. Barang haram itu dikirim atas perintah HR (suami FT).
"Keesokan harinya kami bergerak dan mengamankan tersangka LT dan kekasihnya RZ yang merupakan oknum anggota (polisi) di rumah kosnya Jalan Tambak Segaran," ungkapnya. (Baca juga: Satu Korban Pantai Gua Cemara Ditemukan Sudah Tak Bernyawa )
Setelah melakukan interogasi kepada keduanya, polisi menemukan fakta jika ada anggota polisi lain yang ikut terlibat. Petugas pun langsung melakukan pengejaran. Lalu pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di Ponorogo, petugas mengamankan AG, seorang oknum polisi yang diduga memiliki profesi sampingan sebagai pengedar narkoba .
RZ dan AG dihadiahi timah panas karena telah melawan saat akan ditangkap. "Kami tidak pandang bulu. Jika oknum tersebut melanggar, saya tidak segan–segan untuk segera menindak," tandas Memo. (Baca juga: Nganggur Akibat Pandemi COVID-19, Janda Muda Nekat Curi Ponsel )
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu paket narkotika jenis sabu seberat 40 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil ekstasi warna hijau, tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kg, dan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 26,88 gram.
(eyt)