Gilang 'Fetish Kain Jarik' Berhasil Ditangkap di Kapuas
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
"Iya, benar sudah ditangkap. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, Jumat (7/8/2020).
Dalam perkara ini, Gilang dilaporkan atas Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. “Ada tiga orang yang melapor,” kata Truno. (BACA JUGA: Kerap Menyasar Adik Kelas, Rayuan Maut Gilang Bermodal Penyakit)
Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menimpa mahasiswa asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Setidaknya, sudah ada 8 orang saksi yang kami periksa terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Truno.
Dalam perkara ini, Gilang dilaporkan atas Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. “Ada tiga orang yang melapor,” kata Truno. (BACA JUGA: Kerap Menyasar Adik Kelas, Rayuan Maut Gilang Bermodal Penyakit)
Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menimpa mahasiswa asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Setidaknya, sudah ada 8 orang saksi yang kami periksa terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Truno.
(vit)
Lihat Juga :