Gilang 'Fetish Kain Jarik' Berhasil Ditangkap di Kapuas

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:27 WIB
loading...
A A A
"Iya, benar sudah ditangkap. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, Jumat (7/8/2020).

Dalam perkara ini, Gilang dilaporkan atas Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. “Ada tiga orang yang melapor,” kata Truno. (BACA JUGA: Kerap Menyasar Adik Kelas, Rayuan Maut Gilang Bermodal Penyakit)

Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menimpa mahasiswa asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

“Setidaknya, sudah ada 8 orang saksi yang kami periksa terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Truno.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gilang Fetish Kain Jarik...
Gilang 'Fetish Kain Jarik' Akhirnya Diganjar Hukuman 5,5 Tahun Penjara
Gilang Tersangka Fetish...
Gilang Tersangka 'Fetish Kain Jarik' Diperiksa Psikiater
Gilang Terangsang Melihat...
Gilang Terangsang Melihat Orang Dibungkus Kain Jarik
Berstatus Tersangka,...
Berstatus Tersangka, Gilang 'Fetish Kain Jarik' Dijebloskan ke Tahanan
Kasus Fetish Kain Jarik,...
Kasus Fetish Kain Jarik, Polda Jatim Tetapkan Gilang Sebagai Terlapor
Unair Resmi Keluarkan...
Unair Resmi Keluarkan Mahasiswa Pelaku Fetish Kain Jarik
Jangan Dianggap Sepele,...
Jangan Dianggap Sepele, Korban Pelecehan Seksual Bisa Depresi
Longgarnya Penegakan...
Longgarnya Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual, Tak Adil Bagi Korban
Intelektual = Moralitas
Intelektual = Moralitas
Rekomendasi
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Berita Terkini
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved