Kasus Fetish Kain Jarik, Polda Jatim Tetapkan Gilang Sebagai Terlapor
Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:55 WIB
loading...
Ilusrasi fetish. Foto/Dok
A
A
A
SURABAYA - Kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial G kini memasuki babak baru.
Saat ini, Polda Jatim telah menetapkan Gilang Aprilian Nugraha Pratama sebagai terlapor dalam kasus yang menjadi viral di media sosial tersebut. (Baca juga: Kerap Menyasar Adik Kelas, Rayuan Maut Gilang Bermodal Penyakit )
Dalam perkara ini, mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1) Unair itu dilaporkan atas Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. (Baca juga: Unair Resmi Keluarkan Mahasiswa Pelaku Fetish Kain Jarik )
“Ada tiga orang yang melapor,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menimpa mahasiswa asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. “Setidaknya, sudah ada 8 orang saksi yang kami periksa terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Truno.
Saat ini, Polda Jatim telah menetapkan Gilang Aprilian Nugraha Pratama sebagai terlapor dalam kasus yang menjadi viral di media sosial tersebut. (Baca juga: Kerap Menyasar Adik Kelas, Rayuan Maut Gilang Bermodal Penyakit )
Dalam perkara ini, mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1) Unair itu dilaporkan atas Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. (Baca juga: Unair Resmi Keluarkan Mahasiswa Pelaku Fetish Kain Jarik )
“Ada tiga orang yang melapor,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menimpa mahasiswa asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. “Setidaknya, sudah ada 8 orang saksi yang kami periksa terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Truno.
Lihat Juga :