Unair Resmi Keluarkan Mahasiswa Pelaku Fetish Kain Jarik

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:29 WIB
loading...
Unair Resmi Keluarkan Mahasiswa Pelaku Fetish Kain Jarik
Ilustrasi Fetish. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Universitas Airlangga ( Unair ) akhirnya resmi memberikan putusan dengan mengeluarkan atau drop out (DO) kepada Gilang Aprilian Nugraha Pratama, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair Angkatan 2015.

“Unair menilai apa yang telah dilakukan pelaku melakukan pelecehan seksual berkedok riset bungkus membungkus atau fetish kain jarik terbukti bentuk pelecehan kepada para korban yang notabene sesama mahasiswa,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas, PIH Unair Suko Widodo, Rabu (5/8/2020) siang. (Baca juga: Polda Jatim Belum Terima Aduan Kasus 'Fetish Kain Jarik' )

Dia mengatakan, putusan tersebut diberikan pihak Unair setelah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga pelaku bersama Komite Etik Unair. Piihak keluarga yang mengaku menyesali perbuatan Gilang juga menerima keputusan yang diberikan pihak universitas tersebut. (Baca juga: Korban Fetish Kain Jarik Bertambah, BEM FIB Unair Terima Lebih dari 10 Aduan )

Unair memutuskan untuk memberikan sanksi DO atau mengeluarkan mahasiswa yang sedang menempuh di semester 10 ini, karena menilai mahasiswa dari Fakultas Ilmu Budaya tersebut sangat merugikan nama baik dan citra Unair.

Putusan yang telah diberikan Unair mengacu berbagai pertimbangan, di antaranya memperhatikan pengaduan korban yang mengaku dan merasa dilecehkan serta korban merasa direndahkan martabat kemanusiannya.

“Universitas Airlangga akhirnya membuat keputusan atas perbuatan mahasiswa FIB atas nama Gan karena perbuatannya. Rektor menyampaikan berdasar hasil pelacakan dan pengumpulan informasi dengan keluarga serta komisi etik, akhirnya pak rektor memutuskan mengeluarkan gan atau drop out resmi hari ini,” kata Kepala PIH Unair Suko Widodo.

Dengan telah dikeluarkannya Gilang maka untuk proses selanjutnya Unair meyerahkan sepenuhnya kasusnya kepada pihak kepolisian. Unair juga mengimbau kepada mahasiswa yang pernah menjadi korban atau merasa dirugikan dengan perbuatan gilang untuk segera melaporkannya ke polisi.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)