Berstatus Tersangka, Gilang 'Fetish Kain Jarik' Dijebloskan ke Tahanan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:37 WIB
loading...
Gilang saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. FOTO : SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.15 WIB di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Nomor 30 RT 21 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlanggga (Unair) itu kini sudah berada di Surabaya dan ditangani Polrestabes.
Oleh polisi, Gilang yang sudah berstatus tersangka itu dijebloskan ke tahanan guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.
"Ada lima saksi korban yang sudah kita mintai keterangan. Kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan Kominfo," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”. Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor WhatsApp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.
Mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlanggga (Unair) itu kini sudah berada di Surabaya dan ditangani Polrestabes.
Oleh polisi, Gilang yang sudah berstatus tersangka itu dijebloskan ke tahanan guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.
"Ada lima saksi korban yang sudah kita mintai keterangan. Kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan Kominfo," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”. Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor WhatsApp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.
Lihat Juga :