Gilang 'Fetish Kain Jarik' Berhasil Ditangkap di Kapuas

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:27 WIB
loading...
Gilang Fetish Kain Jarik Berhasil Ditangkap di Kapuas
Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya erkoordinasi dengan Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama (dua kanan) di Kapuas, Kalimantan Tengah. (Foto/ist)
A A A
SURABAYA - Tim Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya yang berkoordinasi dengan Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama, seorang terlapor kasus fetish kain jarik berkedok riset .

Gilang yang kini sudah dikeluarkan dari kampus Universitas Airlangga (Unair) itu ditangkap pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.15 WIB di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Nomor 30 RT 21 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. (BACA JUGA: Kasus Fetish Kain Jarik, Polda Jatim Tetapkan Gilang Sebagai Terlapor)

Penangkapan berawal ketika pada Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tim dari Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Resmob Iptu Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas. Tim gabungan lantas bergerak menuju Jalan Cilik Riwut dan menangkap Gilang.

Setelah ditangkap, terlapor kasus yang viral di media sosial itu langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif.

Selanjutnya, mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair itu akan segera diterbangkan ke Surabaya guna menjalani proses hukum. (BACA JUGA: Unair Resmi Keluarkan Mahasiswa Pelaku Fetish Kain Jarik)

"Iya, benar sudah ditangkap. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, Jumat (7/8/2020).

Dalam perkara ini, Gilang dilaporkan atas Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. “Ada tiga orang yang melapor,” kata Truno. (BACA JUGA: Kerap Menyasar Adik Kelas, Rayuan Maut Gilang Bermodal Penyakit)

Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menimpa mahasiswa asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

“Setidaknya, sudah ada 8 orang saksi yang kami periksa terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Truno.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2500 seconds (0.1#10.140)