Kasus Fetish Kain Jarik, FIB Unair Rekomendasi Sanksi ke Gilang

Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:05 WIB
loading...
Kasus Fetish Kain Jarik,...
Wakil Dekan I FIB Unair, Puji Karyanto menjelaskan tentang rekomendasi sanksi kepada terduga pelaku fetish kain jarik, Gilang. Foto/iNews TV/Yudha Prawira
A A A
SURABAYA - Dekanat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Komisi Etik merekomendasi kepada Universitas Airlangga ( Unair ) Surabaya agar menjatuhkan sanksi bagi terduga pelaku fetish kain jarik , Gilang Aprilian Nugraha Pratama.

Gilang diketahui merupakan mahasiswa FIB Unair angkatan 2015. Wakil Dekan I FIB Unair, Puji Karyanto yang ditemui Selasa pagi (4/8/2020) mengatakan, rekomendasi yang diberikan Dekanat FIB dan Komisi Etik Unair ini diputuskan setelah sebelumnya berhasil berkomunikasi dengan ibu dan kakak Gilang. (Baca juga: Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Fetish Kain Jarik)

Dekanat FIB dan Komisi Etik terpaksa menghubungi keluarga karena mahasiswa semester 10 jurusan Sastra Indonesia tersebut tidak dapat dihubungi maupun diketahui keberadaannya. (Baca juga: Periksa Predator "Fetish Kain Jarik", Ini yang Dilakukan Unair)

Meski demikian, Dekanat FIB maupun Komisi Etik tidak berani mengungkapkan rekomendasi sanksi seperti apa yang akan diberikan atau dijatuhkan kepada Gilang. Alasannya, pihak yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi adalah universitas. (Baca juga: Fetish dan Ancaman Pelecehan Seksual di Kalangan Muda)

Sementara Dekanat FIB mengakui bahwa dari pemeriksaan atau fakta-fakta yang telah dikumpulkan, termasuk dari keterangan keluarga telah banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan Gilang. (Baca juga: Eks Lokalisasi Km 12 Buka Lagi, 27 Pria Hidung Belang dan PSK Diamankan)

“Setelah ada pertemuan dengan pihak keluarga, Komisi Etik langsung melakukan rapat dengan mengumpulkan fakta-fakta yang ada. Dan sepertinya komisi etik sudah memberikan rekomendasi kepada universitas untuk nantinya memberikan sanksi,” terang Puji Karyanto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2618 seconds (0.1#10.140)