Malu Hamil Tanpa Suami, Karyawati Pabrik di Batam Biarkan Bayinya Tewas di Toilet

Rabu, 22 November 2023 - 20:56 WIB
loading...
Malu Hamil Tanpa Suami,...
Karyawati pabrik di kawasan Muka Kuning, Kota Batam, Hernawati ditangkap polisi karena membiarkan bayi yang baru dilahirkannya mati tergeletak di toilet. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Karyawati pabrik di kawasan Muka Kuning, Kota Batam, yang diketahui bernama Herawati ditangkap polisi. Penangkapan ini dilakukan, setelah Herwati dengan tega membiarkan bayi yang dilahirkannya tewas tergeletak di lantai toilet.



Herawati nekat membiarkan bayi yang dilahirkannya tewas, karena malu hamil tanpa suami. Kasus kematian bayi tak berdosa tersebut terungkap, setelah salah seorang teman Herawati yang diketahui bernama Dewi menemukan mayat bayi di dalam lemari kamar.



Herawati dan Dewi tinggal satu kamar di asrama perusahaan. Saat kejadian, Dewi sempat mendengar suara tangisan bayi dari kamar mandi. Saat pintu kamar mandi digedor, ternyata kondisinya terkunci kemudian terdengar suara kuncuran air yang sangat deras.



Setelah pintu kamar mandi tak kunjung dibuka, akhirnya Dewi memutuskan untuk ke luar asrama. Dewi sempat melaporkan adanya suara tangisan bayi tersebut ke petugas keamanan asrama. Kemudian petugas keamanan asrama bersama beberapa penghuni, menggeledah kamar Herawati dan menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.

"Saat ditemukan, mayat bayi tersebut sudah dalam kondisi terbungkus plastik dan disimpan dalam lemari," ungkap Kapolsek Sungai Beduk, AKP Syarifudin. Dia juga mengatakan, sebelum melahirkan bayi laki-laki tersebut, pelaku juga sempat meminum obat penggugur kandungan yang dibeli pelaku secara online dengan harga Rp1 juta.

Malu Hamil Tanpa Suami, Karyawati Pabrik di Batam Biarkan Bayinya Tewas di Toilet


Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi juga menemukan bercak darah di kamar mandi. Sementara Herawati, ditemukan sudah dalam konsdisi lemah usai melahirkan bayi laki-laki yang akhirnya tewas tersebut.

Di hadapan petugas, Herawati mengaku tak berniat membiarkan bayinya tergeletak dan kedinginan di lantai kamar mandi. Namun dia dilanda kepanikan dan kebingungan, karena bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.



Akibat perbuatannya, Herawati kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sei Beduk, untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga dijerat UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3421 seconds (0.1#10.140)