Buntut Kerusuhan Suporter di Gresik, 4 Anak-anak Jadi Tersangka

Selasa, 21 November 2023 - 18:33 WIB
loading...
Buntut Kerusuhan Suporter...
Polres Gresik menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudera Gresik, empat di antaranya masih anak-anak. Foto/iNews TV/Agus Ismanto
A A A
GRESIK - Polres Gresik, menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerusuhan suporter di luar Stadion Gelora Jaka Samudra Gresik, pada Minggu (19/11/2023). Kerusuhan suporter tersebut, terjadi usai laga Liga 2 antara Gresik United menghadapi Deltras Sidoarjo.



Para tersangka ini, diduga sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan suporter tersebut. Mereka terdiri dari empat anak-anak, dan empat orang dewasa yakni berinisial SJ (24), JH (20), MT (49), dan S (26).



Penetapan tersangka kerusuhan suporter tersebut, dilakukan tim penyidik Polres Gresik, dan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara, serta meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.



Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, para tersangka kerusuhan suporter ini, merupakan otak dan juga pelaku pengerusakan fasilitas serta pelemparan batu saat kerusuhan suporter terjadi di Stadion Gelora Jaka Samudera Gresik.

"Dalam penyelidikan terkait kasus kerusuhan suporter ini, kami telah memeriksa sebanyak 15 orang suporter Ultras Gresik. Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya ada delapan orang suporter yang ditetapkan menjadi tersangka," tegas Adhitya.

Buntut Kerusuhan Suporter di Gresik, 4 Anak-anak Jadi Tersangka


Kerusuhan suporter tersebut, mengakibatkan 10 anggota polisi terluka, dan tujuh suporter mengalami gangguan pernapasan akibat terkena gas air mata. Dari seluruh korban kerusuhan suporter tersebut, kini tinggal empat orang yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Salah satu korban kerusuhan suporter yang masih menjalani perawatan intensif, adalah Kabagops Polres Gresik, Kompol Andri Diana Putera. Perwira menengah polisi ini, mengalami luka di bagian kepala karena terkena lemparan batu.

Wadirreskimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama mengatakan, tersangka MT diduga menjadi aktor intelektual dalam kerusuhan suporter tersebut. "Tersangka MT memprovokasi suporter lainnya, untuk melakukan kerusuhan," ungkapnya.



Dari hasil penyelidikan, MT yang merupakan Ketua Harian Suporter Ultras Gresik, diduga mengajak para suporter masuk areal VIP untuk melakukan demonstrasi ke manajemen Gresik United.

Saat itu, para suporter akhirnya ngotot dan menembus pagar pembatas hingga terjadi kerusuhan suporter. Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, dan 214 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4091 seconds (0.1#10.140)